Bupati Kembang Matangkan Aturan PBG dan Disinsentif Bangunan Fungsi Usaha

JEMBRANA, MataDewata.com | Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan membuka Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha di Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini diselenggarakan di Ballroom Gedung Kesenian Bungkarno, Kamis (16/10/2025) yang diikuti Perbekel, Lurah dan Polprades se-Jembrana.

Dalam sambutannya Bupati Kembang menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Salah satu instrumen penting dalam pengendalian penataan ruang adalah memberikan kesempatan untuk berusaha yang tertib, aman, nyaman dan teratur sesuai dengan peraturan daerah.

Baca juga :  Gerak Cepat, Pemerintah Kabupaten Jembrana Tangani Krisis Air Bersih

Salah satunya adalah Pemberian Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Disinsentif bagi Bangunan Gedung Fungsi Usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang tetapi sudah terlanjur dibangun sebelum penetapan Rencana Tata Ruang Nilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043 atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah masing-masing.

“Dengan kebijakan ini, pembangunan yang berlangsung akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berimbang,” ungkap Bupati Kembang lanjut menambahkan, bahwa ini merupakan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah ditengah kondisi efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pusat. “Peningkatan pendapatan pajak kita akan menyasar di sektor usaha bukan di sektor masyarakat kecil,” tegas Bupati Kembang.

Baca juga :  Bali Era Baru, Memiliki Undang-Undang Tersendiri

Bupati kembang berharap Polprades yang tersebar di seluruh wilayah Jembrana makin aktif mengawasi status bangunan di daerahnya masing-masing untuk mencegah meningkatnya pelaku usaha yang nakal. “Melalui kegiatan konsultasi publik ini, kita dapat menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari seluruh pihak agar kebijakan yang akan diterapkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. Hj-MD

Baca juga :  Pembangunan RMU Tibu Beleng, Digadang-gadang Penggilingan Padi Termodern di Bali

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button