Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Permenkumham No: 24 Tahun 2023

Layanan Prima, ASN Disiplin

BALI, MataDewata.com | Kedisiplinan merupakan salah satu pilar utama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas serta pemberian layanan kepada masyarakat. Melihat pentingnya kedisiplinan pegawai tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Sosialisasi dan Internalisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Mamur Saputra, Kepala Divisi Keimigraisan, Barron Ichsan, para pejabat administrator dan pengawas pada Kanwil Kemenkumham Bali, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta seluruh jajaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang pada kesempatan ini diwakili Kepal Divisi Administrasi, Mamur Saputra menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting karena kedisplinan merupakan hal krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, kondusif dan profesional.

Baca juga :  Jelang Puncak Acara KTT G20 di Bali, PLN Jamin Infrastruktur Kelistrikan Selesai 100%

“Tanpa disiplin yang kuat tentu sulit bagi kita dalam mencapai tujuan bersama dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat maupun kepada pihak pihak yang berkepentingn dengan organisasi kita” Ujar Mamur.

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Lebih lanjut Mamur juga berharap agar seluruh pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali dapat memahami dengan baik seluruh informasi yang akan disampaikan oleh para narasumber terkait dengan perubahan yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya.

Baca juga :  Kembangkan Industri Kreatif, Disperindag Bali Canangkan Bali Kerthi Creative Center

“Saya juga mengajak seluruh jajaran agar tidak hanya memahaminya tetapi juga menerapkan dalam setiap aspek pekerjaan seharai hari. Dengan begitu tentunya kingkungan kerja yang produktif, profesional dan kondusif dapat kita ciptakan bersama” Tambahnya.

Sosialisasi ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu Auditor Madya, Fandyla Wahyu Sasongko dan Auditor Muda, Surya Narendra. Para narasumber masing masing menjelaskan terkait perbedaan dan pembaharuan didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan peraturan sebelumnya.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Bali dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya disiplin dalam bekerja. Selain itu, diharapkan pula seluruh pegawai dapat menerapkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: 24 Tahun 2023 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Baca juga :  Mekanisme Penilaian Satuan Kerja Menuju WBK di Kanwil Kemenkumham Bali

Ditemui di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Baliu menekankan bahwa disiplin adalah kunci dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Bali dapat meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan kontribusi yang optimal bagi kemajuan institusi,” ujar Pramella. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button