Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-79, Bapenda Denpasar Gelar Pelayanan Pajak PBB P2 di Car Free Day Renon

DENPASAR, MataDewata.com | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Bank BPD Bali kembali menggelar pelayanan pembayaran Pajak PBB P2 di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala (Renon) Sumerta Kelod tepatnya di depan Kantor BPBD Kota Denpasar pada Minggu (18/8/2024) mendatang. Pelayanan ini diberikan serangkaian semarak HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia guna memudahkan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak saat hari libur.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024) menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Dimana, menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus, perluasan pelayanan terus dilaksanakan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak di Arena Car Free Day, Lapangan Niti Mandala pada Minggu 16 Agustus 2024 mendatang.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Layanan Fidusia
Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

Lebih lanjut dijelaskan, terbosan ini dilaksanakan dalam rangkaian menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana, dengan adanya pelayanan di Arena Car Free Day diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaran saat hari kerja. Dimana, masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaran.

Baca juga :  Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan

“Pada intinya bahwa pelayanan di arena Car Free Day (CFD) ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyakarat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” ujarnya.

Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Bapenda juga menambah loket layanan di Loby Kantor Bapenda. Selain itu Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No: 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.

Baca juga :  Tidak Lapor SPT, Pengusaha ini Dipenjara dan Didenda Rp2 Miliar

Di mana, kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 Nopember 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 kebawah. Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital. “Ayo bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, sehingga mampu mewujudkan fiskal kuat Denpasar Maju,” ujarnya. Ags/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button