Kanwil Kemenkumham Bali Komitmen Berkolaborasi Cegah Peredaran Gelap Narkoba
“Pengakuan Sepihak WNA asal Rusia, Arthem Kothukov” Sebagai WNA Tidak Sesuai dengan Ijin Tinggalnya di Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Menanggapi video dan viral pengakuan yang dibuat oleh seorang WNA asal Rusia an. Arthem Kothukov, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu angkat bicara.
Dalam vidionya yang viral, Arthem mengaku telah di deportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali karena telah membantu Polisi membongkar mafia besar narkoba dan mengaku banyak membantu aparat keamanan dalam mengungkap peredaran narkoba di Bali, yang bersangkutan juga telah mengaku memiliki dokumen yang lengkap, sah dan menikahi perempuan berwarga negara Indonesia.
Arthem Kothukov telah di deportasi Imigrasi Bali sebanyak dua kali, dan dicekal masuk ke Indonesia terkait permaslaahan di tahun 2020 yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali, tahun 2021 yang bersangkutan kembali datang ke Bali namun kembali di deportasi, karena dokumen/administrasi yang bersangkutan sebagai WNA tidak sesuai dengan ijin tinggalnya di Bali.
Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali akan tetap berkomitmen berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya untuk memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah Bali. Selain itu Pramella juga menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian dalam upaya pemberantasan Narkoba. Ia mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, terutama yang berpotensi terlibat dalam peredaran gelap Narkoba,” tegas Pramella. “Kami juga akan melakukan tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar hukum keimigrasian,” imbuhnya.
Pramella berharap dengan langkah-langkah tersebut, peredaran gelap Narkoba di Bali dapat ditekan seminimal mungkin. “Mari kita bersama-sama ciptakan Bali yang bebas dari Narkoba,” ajak Pramella.
Di tempat terpisah, Kombes Pol Jansen Panjaitan S.I.K.,M.H., selaku Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, untuk pengakuan sepihak Arthem Kothukov telah banyak membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus besar narkoba di Bali dan mempertanyakan kenapa dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.
Pengakuan yang bersangkutan yang baru sepihak tersebut ditegaskan kabid Humas, bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus. Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku.
Kami mendukung tindakan tegas Imigrasi dan ini berlaku untuk siapapun termasuk WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum yang belaku di Indonesia khususnya di Bali. “Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak yang bersangkutan dalam vidio tersebut, mari kita bersama jaga keamanan Bali agar tetap ajeg dan Shanti,” ucap KBP Jansen. Kh-MD