Jalin sinergitas, Yayasan Bali Bersama Bisa Kunjungan Kemenkumham Bali

Kesepakatan Bersama dalam Bidang Pengadaan Pelatihan Paralegal bagi Difabel

DENPASAR, MataDewata.com | Yayasan Bali Bersama Bisa kunjungi Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Selasa (16/4/2024). Kunjungan tersebut bertujuan untuk kembali menjalin kerja sama dalam bidang pengadaan Pelatihan Paralegal kaum difabel.

Diterima langsung Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Bali, Alexander Palti. Menyampaikan apresiasi atas gagasan agar agar penyandang disabilitas mendapatkan ilmu yang lebih luas tentang keparalegalan.

MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

“Kemenkumham Bali siap mendukung program-program Yayasan Bali Bersama Bisa, khususnya dalam bidang pelatihan paralegal,” tegas Pramella lanjut menyampaikan bahwa paralegal adalah individu yang terlatih dan memiliki pengetahuan serta keterampilan di bidang hukum.

Baca juga :  Pisah Sambut Pangdam IX/Udayana, Kadiv Pemasyarakatan Bali Harapkan Sinergi Menjaga Keamanan Terus Terjalin dengan Baik

Harapannya dapat membantu menyelesaikan masalah hukum bagi orang lain atau komunitasnya. Paralegal juga memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum. “Pelatihan paralegal bagi difabel ini juga tak kalah penting. Sehingga melalui kerja sama ini diharapkan para sukarelawan Yayasan Bali Bersama Bisa, terutama relawan difabel dapat memberikan pendampingan hukum yang berkualitas bagi teman-teman difabel maupun masyarakat lainnya di Bali,” tambahnya.

Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Kadiv Yankumham Bali, Alexander Palti menegaskan komitmen Kemenkumham Bali untuk mendukung program-program yang inklusif dan memberdayakan kelompok marginal, termasuk difabel. “Kami siap memberikan pendampingan dan pelatihan bagi para sukarelawan di Yayasan Bali Bersama Bisa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada difabel,” tutur Alexander.
Selain itu terkait dengan permintaan untuk WNA mengikuti pelatihan paralegal, beliau menjelaskan bahwa menurut pasal 4 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No: 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, yang menjadi paralegal harusnya berkewarganegaraan Indonesia.

Baca juga :  Tegaskan untuk Taat Aturan NKRI, Pramella Ambil Sumpah Kewarganegaraan, PPNS dan Notaris Pengganti

Lebih lanjut Kasubid Intelijen Keimigrasi Rahmat Gunawan,juga menambahkan para WNA tersebut juga harus jelas terkait statusnya dalam yayasan relawan apakah mereka menggunakan status relawan atau status bekerja ketika memasuki Indonesia.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Ketua Yayasan Bali Bersama Bisa, I Wayan Eka Sunya Antara, menyatakan rasa terima kasihnya atas dukungan dari Kemenkumham Bali. Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi komunitas difabel di Bali dan memperkuat kapasitas yayasan dalam menjalankan program-programnya.

Baca juga :  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Ukraina Kasus Skimming

“Kami sangat bersyukur atas dukungan Kanwil Kemenkumham Bali. Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak difabel dan memberikan akses yang lebih luas terhadap layanan hukum bagi mereka,” ucap Eka.

Kerja sama antara Kemenkumham Bali dan Yayasan Bali Bersama Bisa ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para difabel di Bali. secara lebih luas diharapkan akses terhadap layanan hukum dan keadilan bagi difabel dapat semakin meningkat. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button