Gubernur Wayan Koster Percepat Deportasi Wisatawan Rusia
Tidak Ada Toleransi Penodaan Terhadap Budaya Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Pelaku penodaan terhadap kesucian Bali sungguh tidak ada toleransi lagi dan dipastikan diganjar deportasi. Hal ini terjadi pada wanita 40 tahun berkebangsaan Rusia, Luiza Kosykh. Dia dinilai terbukti melecehkan dan menodai kesucian dan budaya Bali setelah foto toplesnya di sebuah pohon di sebuah areal Pura Babakan di Desa Adat Bayan, Marga Tabanan, beredar luas di media sosial.
Hal tersebut terungkap dalam jalam jumpa pers yang digelar Minggu (16/4/2023) di Kantor Imigrasi I Denpasar. Jumpa media tersebut dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Kakanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu, Kakanin Imigrasi Kelas I Denpasar. Hadir juga Kadis Paririwsata Bali Tjok. Bagus Pemayun.
Gubernur Wayan Koster menegaskan sikapnya bahwa tidak ada toleransi bagi wisatawan yang melakukan penodaan terhadap kesucian adat dan budaya Bali. “Kami tak memberi toleransi, pelaku harus diganjar sanksi berat yakni deportasi,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.
Khusus untuk Lucia, sudah cukup dinilai menodai kawasan tempat suci. Dia tak berbusana menempel di sebuah pohon yang ada di areal Pura Babakan di Desa Adat Bayan. Karena dinilai menodai kesucian dan kepercayaan masyarakat Bali, Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini langsung berkoordinasi dengan Kakanwil Kumham Bali untuk lanjut melakukan pemeriksaan dan mempercepat dilaksanakan deportasi. “Kami berterima kasih kepada Kakanwil Kumham Bali karena sangat kooperatif dan memahami apa yang menjadi kebijakan Pemprov Bali,” tegas Wayan Koster.
Jika tidak diambil tindakan tegas, ungkapnya, akan bahaya bagi Bali. Hal ini karena Bali memiliki taksu sehingga bisa menjadi terkenal di pelosok dunia. “Pelanggaran-pelanggaran seperti penodaan ini mengancam taksu Bali sehingga tak bisa kami toleransi. Hukumannya wajib deportasi,” ungkapnya.
Tindakan tegas ini, ujarnya, akan menjadi pelajaran bagi turis mana saja agar tertib, disiplin dan menghormati kesucian dan tradisi serta budaya Bali. Kalau melakukan pelanggaran, tak cukup dengan minta maaf, pelaku harus dideportasi.
Kakanwil Kumham Bali Anggiat Napitupulu menegaskan, sebelum melakukan tindakan deportasi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Prosesnya dimulai dari Tim Inteldak Pemprov Bali menerima berita viral di media. Ada WNA berfoto tak sewajarnya di sebuah pohon besar di kawasan pura yang disakralkan. Ini tentu saja melanggar norma. Tim pun mengembangkan kasus dan melakukan investigasi. Pada 12 April didalami lagi diketahui bahwa WNA ini masuk secara legal dengan visa sebagai investor.
Berdasarkan hasil pendalaman, ujar Kakanwil, yang bersangkutan tinggal di Baliwood Villas sejak Januari 2023. Dia tak pernah pindah tempat tinggal sehingga tim tak kesulitan menemukan pelaku. “Berdasarkan hasil investigasi, foto itu diambil tahun 2021, dan entah bagaimana pelaku tak mengetahui foto itu beredar dan mengalami editan. “Walau begitu, ini bukan alasan untuk tidak menjatuhkan sanksi deportasi karena yang bersangkutan sudah mengakui itu foto dirinya,” tegasnya.
Akhirnya pada malam ini, Luiza Kosykh dideportasi ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Dia diterbangkan dengan pesawat Emirates. “Dia dideportasi malam ini pukul 20.00 dengan pesawat Emirates,” tegas Anggiat Napitupulu. Hp-MD