“Video Desak” Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Video mendadak viral di media sosial berisi adanya dugaan penistaan Agama Hindu yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen UHAMKA, bernama Desak Made Darmawati dilaporkan ke Polda Bali, Jumat (16/4/2821).

Laporan dilakukan aliansi masyarakat Bali yang tergabung dalam Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Melaporkan Desak Made Darmawati (Video Desak) diduga telah melakukan penistaan Agama Hindu yang beredar viral di media sosial.

Baca juga :  Putus Pandemi Covid-19, Ismaya: Masyarakat Harus Lebih Disiplin Terapkan Prokes
Ucp/MD-PG-DW//2/2021/f1

Ketua YKKB, Ketut Putra Ismaya Jaya didampingi kuasa hukumnya, Nyoman Agung Sariawan mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan unggahan tersebut ke Polda Bali, atas dasar sikap empatinya kepada masyarakat Hindu Nusnatara dan dunia umumya yang merasa telah disakiti dalam Video Desak.

Diakui dalam proses pelaporan masih kurang cukup bukti, untuk dapat menjerat yang bersangkutan atas dasar penistaan agama yang dilakukannya. “Ada beberapa syarat yang tidak bisa memenuhi unsurnya, sehingga harus dipenuhi,” terang Ismaya.

Baca juga :  Pasal 108 KUHAP, Dasar Laporan Iwan atas JBS: Lebih Berat, Menyerang Lembaga Sulinggih Dibanding Perorangan
Ik/MD-BR-FH//31/2021/f1

Lebih lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan masyarakat Hindu yang ada di Jakarta, untuk diterukan ke Mabes Polri. Penistaan agama sudah sesuai dengan pasal 156 KUHP tinggal memenuhi unsur laporan saja.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan aliansi-aliansi dan nyame-nyame Hindu yang ada di Jakarta agar memproses untuk melaporkan ini,” paparnya.

Baca juga :  Dirjen AHU Tegaskan Pentingnya Peningkatan Efektivitas Pembinaan dan Penegakan Kode Etik Notaris
Ucp/MD-RGK-YKKB//14/2021/fm

Pada kesemptan tersebut, Nyoman Agung Sariawan selaku kuasa hukum YKKB menambahkan, berkaitan dengan UU ITE, dimana pun bisa dilaporkan. Namun siapa menyebarkan video pertama wajib dilaporkan.

“Saya selaku tim hukumnya banyak diskusi terkait video yang sudah tersebar luas, viral di media sosial dan tersebar di grup WA masing-masing. Di WA sudah banyak. Hanya kita intinya di sana diskusi,” kata Agung Sariawan. TMD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button