Komisi XI DPR RI Belum Setujui Holding Ultra Mikro

JAKARTA, MataDewata.com | Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada hari ini, Selasa (16/3/2021) siang. Rapat tersebut berlangsung secara tertutup dengan agenda membahas pembentukan Holding Ultra Mikro.

Ik/MD-PG-NP/9/2021f1

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengatakan dalam rapat kali ini komisinya belum memberikan persetujuan terkait rencana penggabungan ketiga BUMN tersebut.

Baca juga :  PLN Turut Sukseskan Acara Hari Pers Nasional 2023

“Belum ada persetujuan karena masih bersifat dengar pendapat,” kata politisi Partai Gerindra ini saat dihubungi, Selasa (16/3/2021) sore.

IK/MD-PZ-PMP//16/2021/f1

Menurut Kamrussamad, saat ini komisi XI DPR RI masih meminta kepada ketiga perseroan untuk menyiapkan dokumen terkait Pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu Key Performance Indikator (KPI) tentang peningkatan profitabilitas, efesiensi bisnis, konsep sinergi tiga BUMN.

Baca juga :  Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Selain itu, lanjutnya, komisi yang membidangi Keuangan dan Perbankan ini juga meminta jaminan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, strategi mempertahankan Entitas bisnis, dan penguataan permodalan perusahaan.

“Komisi XI masih memerlukan penjelasan dari Menteri keuangan terkait nilai valuasi PNM dan Pegadaian yang akan digabungkan ke BRI,” ungkapnya. Pg-MD

Baca juga :  Desa Manistutu Jembrana Binaan PLN Kandidat Gold Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button