“Posyankumhamdes” Utamakan Mediasi Masalah Hukum di Desa

BALI, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) telah melaksanakan berbagai upaya penanganan permasalahan hukum di tingkat desa dengan pendekatan mediasi.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyatakan bahwa sebagai salah satu inovasi Kanwil Kemenkumham Bali, Posyankumhamdes telah dijadikan percontohan oleh beberapa wilayah lain sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan dan kemudahan akses keadilan bagi warga di tingkat desa.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Sukseskan World Water Forum “Sambut Kedatangan Delegasi”

“Semenjak diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2020 lalu, hingga saat ini Posyankumhamdes sudah terbentuk sebanyak 325 Pos yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali” jelas Romi.

MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

Sebagai miniatur Kanwil Kemenkumham Bali, berbagai layanan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, penyuluhan hukum, yankomas, layanan asistensi pendaftaran KI, maupun layanan di bidang AHU, Keimigrasian dan Pemasyarakatan juga tersedia di sana.

Baca juga :  Jangan Manipulasi Putusan MA Atas SK AHU PHDI Mahasabha XII

Telah banyak permasalahan hukun di tingkat desa yang telah berhasil ditangani dengan pendekatan mediasi di posyankumhamdes terdekat. Kasus perusakan pelinggih, kasus sengketa hak waris di desa Medahan, kasus perkelahian antar kelompok warga di desa Kemenuh adalah beberapa diantaranya.

Romi juga menambahkan bahwa mediasi kasus ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan di Posyankumhamdes sebagai ujung tombak penyelesaian masalah di tingkat desa. “Melalui pemberdayaan peran Kepala Desa sebagai juru damai desa maka permasalahan hukum warga setempat diharapkan dapat tertangani secara lebih efisien baik waktu, tenaga maupun biaya dan sejalan dengan semangat restorative justice” tambahnya. Kh-MD

Baca juga :  “Lagi-Lagi Karena Overstay” Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Asal Kanada

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button