Update Penanggulangan Covid Tanggal 16 Februari 2021
DENPASAR, MataDewata.com | Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 274 orang (253 orang melalui Transmisi Lokal dan 21 PPDN). sembuh sebanyak 314 orang dan 9 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif yakni erkonfirmasi Positif 30.973 orang,
Sembuh 27.422 orang (88,54%), dan meninggal dunia 827 orang (2,67%).
Kasus aktif per hari ini menjadi 2.724 orang (8,79%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran N 03 Tahun 2021 pada tanggal 8 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali. Ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri N 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 9 s/d 22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No: 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. Rs-MD