Lindungi Pengusaha SPA, Ini Penjelasan Ketua DPRD Putu Parwata
BADUNG, MataDewata.com | Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata angkat bicara terkait adanya aspirasi dari para pengusaha untuk menolak pajak SPA yang naik 40-75 persen. Menjawab hal itu pihaknya menegaskan, Pemerintahan Kabupaten Badung harus tegak lurus dengan aturan yang sudah mengatur didalamnya.
“Urusan pajak-pajak itu ada namanya Undang-Undang tentang pajak. Kemudian, ada Undang-Undang tentang pajak daerah. Jadi, semua ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” ucap Putu Parwata di Ruang Kerjanya, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (16/1/2024).
Putu Parwata lanjut menyebut pihaknya akan melakukan kajian-kajian dalam implementasi dan pelaksanaan Undang-Undang itu melalui penjabaran Peraturan Bupati (Perbup) dan juga Perda. “Kita akan kaji kembali. Jadi, masyarakat dan pengusaha ngk usah rame-rame, tapi silakan berikan aspirasi itu kepada kami di DPRD Badung, silakan,” tegasnya.
Bak gayung bersambut, pihaknya di DPRD Badung juga sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan penjabaran atas Undang-Undang Peraturan Pemerintah yang diperkuat Bupati Badung dengan Peraturan Pemerintah Daerah (Peraturan Bupati/Perbup).
“Jadi, kalau memang ada sedikit yang tidak pas, mari kita duduk, ngk usah rame-rame. Ketua DPRD Kabupaten Badung terbuka untuk seluruh masyarakat. Apalagi ada ide-ide yang bagus untuk komunikasi, kebaikan dan kemajuan, ayo kita duduk saja, ngk usah rame-rame. Kita siap menerima,” kata Putu Parwata.
Soal proses Yudicial Review, Putu Parwata menyebutkan pihaknya siap duduk bersama-sama dengan seluruh elemen-elemen masyarakat dan para pengusaha, untuk mengkaji kebijakan tersebut dan kajian itu akan dijadikan acuan bersama, guna melakukan revisi atau tindak lanjut atas kebijakan yang sudah dijalankan di Kabupaten Badung, karena hal itu sudah dijabarkan oleh Perbup.
“Nanti kita akan diskusi kembali dengan Pemerintah, bahwa ada masukan. Kita akan berikan beberapa data kepada Pemerintah melalui aspirasi yang disampaikan kepada kami di DPRD Badung lalu kita ambil langkah-langkah berikutnya,” terangnya.
Pada prinsipnya, Putu Parwata mendukung dan mendorong pengusaha ini untuk jalan terus. Meski demikian, kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang, tetapi jika ada aspirasi lainnya dipersilakan duduk bersama-sama dengan senyuman.
“Tidak ada keinginan tidak baik dari Pemerintah, tapi mungkin ada pertimbangan tertentu sehingga harus dimunculkan angka 40 persen, tetapi setelah pelaksanaannya nanti ada yang perlu kita tinjau, kita duduk bersama-sama. Kita selesaikan di meja dengan senyum,” pungkasnya. Db-MD