Putus Rantai Pandemi Covid-19, Gubernur Koster Tegaskan Prokes Saat Nataru

DENPASAR, MataDewata.com | Gunernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam yatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali. Surat dengan Nomer 2021 Tahun 2020 menegaskan agar semua komponen di masyarakat tertib dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut disampaikam, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan (Prokes). Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Baca juga :  Pilkada Serentak Harus Terapkan Protokol Kesehatan

“Dilarang keras, menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras,” ujar Gubernur Koster sesuai isi surat, Selasa (15/12/2020).

Selanjutnya semua komponen masyarakat yang telah disebutkan, bila melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor: 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. “Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab,” harapnya.

Baca juga :  Bluebird Bersama Polda Bali Gelar Drive Thrue Vaksinasi Massal Covid-19

Selanjutnya kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali juga dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE tersebut yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 mendatang. Partisipasi dalam penerapan pentingnya melaksanakan Prokes ini atas dasar masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. MD-9

Baca juga :  Roadshow Hadiri Undangan, Bupati Sanjaya Tunjukkan Kepedulian Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button