Kedepankan Transparansi, SGB Gelar Rekonsiliasi Damai Bersama Komisi II DPRD Bali
DENPASAR, MataDewata.com | PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Bali mengadakan rekonsiliasi damai bersama Komisi II DPRD Provinsi Bali, sebagai tanda penyelesaian seluruh pengaduan transaksi dari eks nasabahnya yang mengaku menjadi korban SGB, Selasa (15/12/2020). Sebelumnya telah berjalan upaya mediasi sekitar satu tahun yang dilakukan dengan keterbukaan dan komitmen yang kuat untuk mencapai kesepakatan.
Pada akhirnya persoalan pengaduan SGB Bali yang berlangsung sejak Maret 2019 dinyatakan telah selesai. “Kami berterimakasih kepada seluruh pihak yang membantu terwujudnya rekonsiliasi damai ini. Khususnya kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komisi II DPRD Bali, Komisi IV DPR RI, tokoh masyarakat Bali, rekan-rekan media dan para stakeholder,” ujar Pimpinan Cabang SGB Bali, Peter Susanto.
Selanjutnya SGB Bali dengan manajemen yang baru siap melakukan penyempurnaan layanan dalam memenuhi kebutuhan nasabah di Perdagangan Berjangka Komoditi. Salah satu komitmen yang akan dijalankan penuh oleh seluruh tim adalah memberikan edukasi fan transparansi secara menyeluruh kepada calon nasabah maupun nasabah yang telah bergabung saat ini, juga kepada para media dan masyarakat umum.
Peter mengatakan sebagai entitas bisnis SGB Bali berusaha menjalankan bisnis dengan tata kelola perusahaan yang baik. Untuk itu, peristiwa yang telah terjadi akan menjadi pelajaran bagi pihak manajemen untuk lebih mawas (ketat) dalam menjalankan kegiatan operasional. Membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan edukasi secara transparan mengenai investasi Perdagangan Berjangka Komoditi dengan tim wakil pialang berjangka yang telah tersertifikasi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi mengatakan, sebagai wakil rakyat yang juga mewakili para anggota komisi II, menyambut gembira dengan tercapainya rekonsiliasi damai tersebut. “Kami yakin sejak awal bahwa persoalan ini dapat terselesaikan. Karena antara SGB Bali dan eks nasabah, keduanya memiliki itikad baik untuk menyelsaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan,” terangnya.
Di samping itu ia menilai, SGB Bali merupakan perusahaan pialang berjangka resmi dan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sehingga dalam menjalankan kegiatan operasional, termasuk bila ada perselisuhan dengan nasabah harus patuh sesuai dengan pedoman penyelesaian pengaduan nasabah yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Ke depan, kami berharap SGB Bali dapat terus tumbuh dan bisa berkontribusi bagi provinsi Bali. Kami percaya dengan manajemen yang baru, terbukti dari komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah bahwa manajemen SGB Bali yang baru memiliki tanggung jawab dan dapat melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik,” jelasnya lanjut mengimbau masyarakat agar tidak hanya melihat peluang dari sebuah tawaran investasi melainkan juga legalitas dan risiko yang ada di dalamnya. “Karena sifat investasi yang paling mendasar adalah high risk, high return,” tandasnya. RS-1