Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Dengarkan Penjelasan PT APS
Harapkan Ada Titik Temu Selesaikan Persoalam Skorsing Enam Orang Pekerja

BADUNG, MataDewata.com | Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kadisperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Mertawan mendengarkan penjelasan dari PT Angkasa Pura Support (APS) tentang skorsing yang.
Berlangusng di Ruang Rapat Gosana II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (15/11/2024). Pada kesempatan tersebut, Anom Gumanti menyatakan, bahwa PT APS diundang ke Dewan atas tindak lanjut dari audensi puluhan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) PT APS beberapa waktu lalu.
“Kami hari ini meminta penjelasan dari PT APS atas apa yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Mandiri sebelumnya. Kami ingin berimbang mendapatkan penjelasan tentang apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman federasi,” kata Anom Gumanti. Meski penjelasan dari PT APS sudah cukup jelas, namun Anom Gumanti berharap permasalahan ini masih bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak secara kekeluargaan.

“Intinya kita tidak akan bisa menyelesaikan masalah ini, karena ini harus diselesaikan oleh kedua belah pihak. Saya berharap hal ini masih bisa dikomunikasikan,” terangnya. Dari sisi kelembagaan Anom Gumanti juga berharap permasalahan segera mendapatkan titik temu sebagai jalan ke luar yang terbaik. Karena penyelesaian permasalahan ini tergantung dari inisiatif kedua belah pihak.
“Siapa mengambil inisiatif duluan, kalau pekerjanya nanti datang saja ke pihak manajemen. Tadi dari PT APS juga bilang siap menerima jika pekerjanya mau datang dan berkomunikasi. Itu tinggal dikomunikasikan saja,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut Direktur SDM PT APS, Ricko Respati menerangkan permasalahan ini bermula dari aksi mogok kerja dengan tuntutan penghilangan kata project dalam SK pengangkatan karyawan, karena dinilai dapat merugikan karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT atau tetap.
“Project itu hanya membedakan antara Project dan non Project. Secara normatif haknya tetap diberikan. Kata Project itu bukan menjadi bagian perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan serikat,” ungkapnya.
Kemudian Ricko Respati merujuk beberapa peraturan seperti Permenaker 232 diatur bahwa mogok kerja tidak dibenarkan di perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha terkait pelayanan publik. “Selain itu, juga diatur dalam Surat Edaran dari Menteri Perhubungan Nomor: 15 Tahun 2007. Menyatakan, bahwa bandar udara adalah obyek vital nasional, yang tidak boleh dilakukan penyampaian pendapat ataupun aksi apapun lainnya dalam lingkungan Bandara,” tegasnya. On-MD