Sekda Denpasar Tandatangani PKS Sinergitas Penerimaan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB

"By Name By Address" Proporsional Sesuai Potensi, Kepala Bapenda Eddy Mulya: Berlaku pada Januari 2025 dan Kota Denpasar Telah Siap untuk Implementasinya

DENPASAR, MataDewata.com | Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergitas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali berlangsung di The Meru Hotel, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (15/10/2024)

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana turut menandatangani PKS tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam optimalisasi penerimaan pajak dari berbagai sektor.

Acara itudifasilitasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar selaku tuan rumah, dan dibuka oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda dari masing-masing kabupaten di Bali serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemprov Bali dan kabupaten/kota se-Bali.

Baca juga :  Sikapi Kelangkaan LPG 3 Kg, Pemprov Bali Kuatkan Kordinasi dengan Pertamina dan Hiswanamigas

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan, melalui penandatanganan PKS ini diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak, yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengharapkan PKS ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.

Sementara Kepala Bapenda Denpasar, Dr. Ir. I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan bahwa pelaksanaan PKS terkait sinergitas penerimaan pajak tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini mengatur objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan perubahan dari format bagi hasil BBNKB menjadi pola opsen.

Baca juga :  Kanwil DJP Bali Serentak Adakan Pajak Bertutur di 12 Sekolah di Bali

“Opsen adalah sistem distribusi langsung kepada kabupaten/kota, berdasarkan data kendaraan bermotor yang dikelola secara “By Name By Address” dan proporsional sesuai potensi. Dengan pola ini, 66 persen pendapatan akan diterima langsung oleh kabupaten/kota, sementara 34 persen diterima Provinsi Bali. Peraturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2025 dan Kota Denpasar telah siap untuk implementasinya,” ujar Eddy Mulya.

Baca juga :  Lamaholot Bali Peduli Adonara
Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

Lebih lanjut dijelaskan, menurut data dari Bapenda Provinsi Bali, Kota Denpasar memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak serta volume transaksi pembelian kendaraan bermotor terbesar. Berdasarkan data tersebut, Kota Denpasar merancang pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB sekitar Rp450 miliar, yang merupakan bagian dari 66 persen total pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Eddy Mulya berharap PKS yang telah ditandatangani ini dapat berjalan dengan baik, sejalan dengan fungsi koordinasi antar kabupaten/kota yang melibatkan komponen penting seperti pendataan, pembinaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penagihan piutang pajak daerah, khususnya yang berkaitan dengan PKB dan BBNKB. Pur/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button