Penyampaian Pandangan DPRD Bali atas Dua Raperda Strategis KIP dan ASKP

DENPASAR, MataDewata.com | Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta menghadiri penyampaian pandangan DPRD Bali atas pandangan Gubernur Bali terhadap dua Raperda inisiatif Dewan, yakni Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP), dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9/2025).

Tanggapan terkait Raperda KIP dibacakan oleh Ni Made Sumiati, S.H., yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional masyarakat. Raperda ini diharapkan mampu menjamin akses informasi yang cepat, tepat, mudah, valid, serta inklusif bagi penyandang disabilitas. Dewan juga mengapresiasi masukan Gubernur mengenai penguatan Komisi Informasi Daerah, kewajiban badan publik menyediakan informasi, serta perlunya tata krama dan perlindungan ruang digital.

Baca juga :  Gus Adhi Ajak Masyarakat Bali Mendukung Pembangunan agar Lebih Maju dan Sejahtera

Sementara itu, tanggapan terkait Raperda ASKP disampaikan oleh I Nyoman Suyasa, S.T. Raperda ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku lokal, serta menata layanan angkutan pariwisata berbasis aplikasi agar aman, nyaman, dan berdaya saing. Aturan ini memuat persyaratan pengemudi dan kendaraan, termasuk kewajiban ber-KTP Bali, izin operasional yang sah, sertifikat kompetensi, serta penggunaan label resmi Kreta Bali Smita. Raperda juga menetapkan standar tarif batas atas dan bawah serta kuota kendaraan sesuai zonasi pariwisata.

Baca juga :  Jelang Idul Fitri, Kakanwil Kemenkumhan Bali Pastikan Keamanan serta Kondusifitas Lingkungan Kanwil dan UPT

“Kedua Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan dan menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi. Dengan adanya regulasi ini, Bali diharapkan semakin siap menghadapi tantangan digital sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal,” tegas Suyasa.

DPRD Bali optimistis kedua Raperda strategis ini segera disahkan menjadi Perda sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan literasi informasi publik, serta menciptakan sistem transportasi pariwisata yang modern, tertib, dan berkelanjutan. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Bali serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali. Hp-MD

Baca juga :  Disdukcapil Denpasar Gelar Jemput Bola Pelayanan, Sasar Titik Keramaian Masyarakat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button