Ngaku Dokter, Resedivis Aborsi di Padang Luwih Ditangkap untuk Ketiga Kalinya

Rekap Jumlah Pasien Sebanyak 1.338 Orang

DENPASAR, MataDewata.com | Berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat terkait keberadaan seorang yang mengaku atas nama dokter IKAW alias Arik melakukan praktik aborsi. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pelapor melakukan browsing di internet selanjutnya ditemukan didalam Google Search beralamat di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada pihak IDI Bali yang menyatakan yang bersangkutan dokter Arik bukan merupakan seorang dokter. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata seorang resedivis dalam kasus serup (aborsi). Tahun 2006 di hukum 2,5 penjara, dan pada tahun 2009 kembali di hukum dengan kasus sama selama 6 tahun penjara yang divonis di PN Denpasar.

Baca juga :  Narasi ‘’Colek Pamor’’ dan Minta ‘’Tinggalkan Bali’’
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber dilakukan penyelidikan lanjutan di tempat yang diduga kuat digunakan sebagai tempat melakukan praktik aborsi. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata tersangka telah usai melakukan praktik aborsi terhadap pasiennya.

Di tempar kejadian perkara (TKP) ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi beserta obat-obatan dan tersangka mengakui telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2020. dengan tarif rata-rata Rp3,8 juta. kemudian berdasarkan data pembukuan yang ditemukan, rekap jumlah pasien yang tercatat sejak bulan april tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1.338 orang.

Baca juga :  Satgas Preventif OMB Amankan Kedatangan Logistik Pemilu 2024
BPD-Contact -Center
Ik-MD-CC-BPD-Bali//7/2023/fm

Berdasarkan hasil interogasi tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. ON-MD

Baca juga :  Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum dan HAM di Provinsi Bali: Kakanwil Kemenkumham Audiensi dengan Pangdam IX/Udayana

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button