Perdalam Pengusutan ‘’Insiden Nyepi di Sumberkelampok’’
Penyidik Periksa Ketua PHDI Bali, Beri Keterangan sebagai Ahli Agama Hindu

BULELENG, MataDewata.com | Setelah menerima audiensi Tim Hukum PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali pada Selasa (12/4/2023) lalu, di Markas Polisi Resort (Mapolres) Buleleng secara marathon memeriksa Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH., Sabtu (15/4/2023). Didampingi Tim Hukum PHDI Bali, Agung Kesumajaya, SH., Wayan Sukayasa, SH., Nyoman Sunarta, SH., dan Putu Wirata Dwikora, SH., serta pendamping delegasi dari PHDI Bali, Kadek Aribudi Dwikayana.
Selain memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Ahli Agama Hindu, diketahui pada Hari Ngembak Gni, sehari setelah insiden 22 Maret 2023, Kenak langsung turun ke Buleleng bersama Ketua FKUB Buleleng yang juga Ketua PHDI Buleleng, Dr. Gede Made Metera. Termasuk didampingi beberapa pejabat terkait di Kabupaten Buleleng yakni Kaban Kesbangpol Buleleng.

Saat itu Kenak turun untuk mengetahui kondisi di lapangan, serta mensuport (mendukung) berbagai pihak sebagai upaya meredam ketengan akibat insiden Nyepi 22 Maret 2023 di Sumberkelampok tersebut. Lanjut berupaya mendorong penyelesaian sesuai perundangan (hukum) yang berlaku.
Setelah memberikan keterangan kepada Penyelidik Polres Buleleng, Kenak menyatakan, dirinya telah memberikan informasi secara umum, untuk membuat terang dan jelas. Diantaranya menjelaskan apa itu hari suci Nyepi; Apa itu Catur Beratha Panyepian; Mengapa disebut sebagai hari suci; Mengapa Catur Beratha Panyepian diberlakukan untuk Bali sebagai Bhuana Agung; Diri manusia yang tinggal di Bali sebagai Bhuana Alit; dan Lebih khusus untuk umat Hindu.
Lalu mengapa semua pihak yang ada di Bali pada Hari Suci Nyepi itu terikat, semua umat beragama termasuk para wisatawan yang sedang berlibur di Bali, mesti terikat untuk mentaati Catur Bratha Panyepian?

‘’Karena yang disucikan pada Hari Nyepi itu adalah Bhuana Agung dan Bhuana Alit serta mengikat semua umat, sebagaimana tertuang dalam Seruan Bersama Pimpinan Majelis-Majelis Agama yang ditandatangani 13 Maret 2023. Di Taman Nasional Bali Barat juga sudah ada edaran bahwa pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2023, Kawasan itu ditutup serangkaian hari Suci Nyepi Tahun Saka 1945. Dan kerukunan ini sudah berlangsung puluhan tahun, tanpa pernah ada kejadian seperti 22 Maret di Sumberkelampok itu,’’ kata Nyoman Kenak.
Tentang apa yang diterangkan di depan penyelidik, Kenak mempersilahkan media mengkonfirmasikan kepada petugas yang berwenang. ‘’Sebagai pimpinan Lembaga yang dijadikan Ahli dalam kasus ini, tentu kami menjelaskan tentang adanya penodaan secara sengaja terhadap Hari Suci Nyepi. Karena para pelaku sebagaimana terlihat dalam video yang viral, melawan Pecalang, membuka paksa portal, lalu memimpin sejumlah orang untuk menerobos dengan berkendaraan motor, menuju lokasi di TNBB. Sebagaimana diucapkan salah seorang yang membuka portal tersebut.
Kami tentu mendukung dan mendorong penegakan hukum, agar ada efek jera, serta mencegah hal serupa tahun mendatang, serta memulihkan keadaan, kembali rukun tanpa ada orang-orang yang mencederai kerukunan di Hari Suci Nyepi seperti di Sumberkelampok itu,’’ ujar Kenak. Pw-MD