Wayan Koster Perkuat Pariwisata Berkelanjutan di Pulau Dewata, Ini Caranya!

Konsep Dasar Pelestarian dan Tri Hita Karana, Rubah Desa Wisata Menjadi Desa Budaya

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali Terpilih, Wayan Koster ungkapkan rencana merubah nomenklatur Desa Wisata dari konsep pariwisata di Bali menjadi Desa Budaya. Secara pandangan untuk menyampaikan pesan bahwa pariwisata di Pulau Dewata berkembang dan diminati karena konsep dasar pariwisata berkelanjutan yang berlandaskan budaya, adat dan bernapaskan Agama Hindu sesuai konsep Tri Hita Karana.

Baca juga :  Krama Bali Menghaturkan Bhakti Penyineban Karya di Pura Agung Besakih

“Jadi budaya yang di depan kalau desa wisata yang di depan, terlalu pragmatis, ditinggal budayanya”

Desa Budaya dinilai akan lebih menjaga kedinamisan seluruh aspek kehidupan baik manusia maupun alam Bali. “Saya akan menghilangkan nomenklatur Desa Wisata akan saya ganti dengan Desa Budaya,” ujar Wayan Koster di Taman Budaya Provinsi Bali, Art Centre, Sabtu (15/2/2025). Gubernur Bali Periode 2018-2023 itu akan membuatnya dalam bentuk Peraturan Gubernur Provinsi Bali (Pergub) atau Surat Edaran (SE) pergantian nomenklatur yang dimaksud.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Dorong Pembangunan Desa Wisata Dibarengi Pembangunan SDM Desa Setempat

Dijelaskan Gubernur Terpilih Wayan Koster yang memiliki segudang pengalaman saat duduk di DPR RI selama 3 periode dan Gubernur Bali di lima tahun sebelumnya itu menjelaskan bahwa, Budaya Bali adalah kunci dari Wisata Bali sehingga harus diistimewakan dan dilestarikan dengan cara yang benar dan berkesinambungan. “Bila budaya sudah terpelihara dengan baik, maka wisatawan dengan sendirinya tertarik untuk datang. Jadi kita jaga budayanya karena di situ potensi penguatan ekonominya,” ujar Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sembiran Buleleng itu tegas. Er/Ms-MD

Baca juga :  Gubernur Terpilih Wayan Koster Segera Masifkan Penggunaan Aksara Bali secara Konvensional dan Digital

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button