Kanwil Kemenkum Bali Dukung Diskusi Publik tentang Hak atas Air dan Kekerasan Berbasis Gender

TABANAN, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali turut berpartisipasi dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengakhiri Kekerasan Berbasis Gender: Perspektif Hak atas Air dan Akses Hukum” yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Center (WCC) di Kubu Bali WCC, Banjar Kekeranan, Desa Penatahan, Kabupaten Tabanan.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Bali diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Putu Herawati. Acara juga dihadiri oleh Asisten III Setda Kabupaten Tabanan, perwakilan Komnas Perempuan, Camat Penebel, para Kepala Desa se-Kecamatan Penebel, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga :  Kapolri Siap Tindak Tegas Penyelundupan Impor Pakaian Bekas

Diskusi ini membahas pentingnya akses terhadap air bersih sebagai hak asasi manusia serta kaitannya dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender. Herawati menekankan bahwa konsep gender bukan hanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga terkait peran sosial yang terbentuk dalam budaya masyarakat.

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan di Bali, terutama melalui sistem subak, yang seharusnya mencerminkan nilai-nilai Tri Hita Karana-harmoni antara manusia, alam dan spiritualitas.

Baca juga :  Kanwil Kementerian Hukum Bali Sambut Kedatangan Tim BPK RI untuk Pemeriksaan Keuangan Tahun 2024

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses hukum bagi masyarakat, Kanwil Kemenkum Bali turut mendorong optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait akses air secara kekeluargaan. Dalam kesempatan ini, juga diinformasikan mengenai program peningkatan kompetensi paralegal untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa.

Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang No: 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang mengatur keberadaan desa adat dan subak sebagai bagian dari sistem hukum daerah. Dengan adanya diskusi publik ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan hak-hak mereka, terutama terkait akses terhadap sumber daya alam yang berkeadilan dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

Baca juga :  Aplikasi E-Harmonisasi,Solusi Efisien dan Optimal dalam Harmonisasi Ranperda dan Raperkada

Kanwil Kemenkum Bali mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya edukasi, advokasi dan peningkatan kesadaran hukum dalam berbagai isu strategis yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button