DPRD Badung Umumkan Paslon Adi-Cipta Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih 2025-2030

Perolehan Suara Sah 221.802 (70,23 %)

BADUNG, MataDewata.com | DPRD Badung umumkan I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta (Pasangan Adi-Cipta) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih 2025-2030 dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gosana II Lantai II DPRD Kabupaten Badung, Rabu (15/12025).

Rapat DPRD Kabupaten Badung itu diawali Pengumuman Pemberhentian Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung jabatan sebelumnya (I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III, I Made Sunarta serta Anggota DPRD Kabupaten Badung.

Baca juga :  Sinergi TNI/POLRI dan BNN, LAPAS Kerobokan Razia Kamar Hunian WBP

Plt. Sekwan I Nyoman Sujendra menyatakan, pihaknya dari DPRD Kabupaten Badung mengusulkan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Badung Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Selanjutnya Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa-I Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) Periode 2025-2030.

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

“Dalam Pasal 23 huruf e Peraturan DPRD Kabupaten Badung Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan pengesahan,” jelas Plt. Sekwan Nyoman Sujendra.

Baca juga :  WBP Lapas Singaraja Ikuti Pelatihan Moralitas dan Budi Pekerti

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Badung, Gusti Anom Gumanti menyatakan sesuai amanah Undang-Undang No: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa setelah Pengumuman KPU hasil pemenangan Pilkada harus diumumkan di Dewan sesuai isi pasal 79.

“Hari ini ada dua agenda. Pertama, Pengumuman Pemberhentian yang menjabat periode sebelumnya, yakni Bapak Giri Prasta dan Ketut Suiasa, karena masa jabatannya telah berakhir,” sambung Anom Gumanti.
Setelah itu, dilanjutkan dengan Pengumuman Hasil Penetapan KPU Pemenang Pilkada 2024, yakni Paslon Adi-Cipta sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Periode 2025-2030.

Baca juga :  Penuhi Janji, Bupati Sanjaya Telah Perbaiki 96 Persen Jalan di Tabanan

“Itu sesuai ketentuan wajib diumumkan melalui Sidang atau Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung,” terangnya lanjut menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan Rapat Istimewa pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Periode 2025-2030 nanti. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button