Komisi I DPRD Tabanan Dengarkan Suara Tuntutan Purnabakti Perangkat Desa

Suarakan Tiga Isu Mendesak, Dewan Janji Dorong Penyusunan Regulasi

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan terima audiensi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tabanan. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang disampaikan di Gedung Paripurna, Jumat (14/11/2025). Pertemuan tersebut menyoroti tiga isu mendesak yang dirasa belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah, yakni dana purnabakti, kepastian jaminan kesehatan melalui BPJS bagi perangkat desa setelah purna tugas, serta peningkatan kesejahteraan.

Ketua PPDI Tabanan, I Wayan Adi Suwitra mengungkapkan bahwa hingga saat ini nasib perangkat desa setelah pensiun belum memiliki kejelasan. Padahal, perangkat desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Kami memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, tetapi kejelasan status, jaminan kesehatan melalui BPJS, dan hak purnabakti belum kami dapatkan,” ujar Ketua PPDI Tabanan itu.

Baca juga :  Pansus VI DPRD Tabanan Desak Penguatan Pengawasan Izin dan Partisipasi Publik dalam RPPLH

Lanjut menjelaskan, perangkat desa yang pension, baik karena usia maupun pengunduran diri,secara otomatis kehilangan akses terhadap BPJS dan tidak memiliki dukungan purnabakti dari pemerintah. Kondisi ini, katanya, kerap menimbulkan kesulitan baru ketika mereka memasuki usia rentan. “Banyak rekan kami mengalami masalah kesehatan begitu pensiun. Usia sudah tua, pasti sakit, tapi tidak ada perhatian pemerintah. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya menegaskan.

Ia juga menyoroti ketimpangan penghasilan, di mana perangkat desa yang puluhan tahun mengabdi tidak memiliki perbedaan gaji dengan perangkat yang baru diangkat. Ia menilai perlunya skema penyesuaian berdasarkan masa pengabdian. “Yang mengabdi 25 tahun gajinya sama dengan yang baru tujuh hari bekerja. Seharusnya ada penyesuaian. Minimal mendekati upah regional,” beberanya.

Baca juga :  DPRD Tabanan Soroti Dunia Pendidikan, Ada Gedung Bocor, Tunjangan Kepala Sekolah Rendah hingga Karakter Siswa

Menanggapi persoalan yang diutarakan, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani mengatakan bahwa pihaknya memahami keresahan PPDI. Namun sejumlah tuntutan belum dapat direalisasikan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Disampaikan, Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 sebenarnya membuka peluang pemberian dana purnabakti bagi perangkat desa. Namun pelaksanaannya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis yang hingga kini belum diterbitkan. “Sampai saat ini PP-nya belum ada, jadi daerah belum bisa bergerak jauh,” jelasnya.

Terkait BPJS setelah masa purnatugas, Omardani menegaskan belum ada dasar hukum yang mewajibkan pemerintah menyediakan jaminan tersebut. Ia menyarankan solusi sementara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dengan layanan kelas 3.

Sementara mengenai peningkatan kesejahteraan, ia menilai hal itu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak (BHR), tanpa melanggar aturan pembagian anggaran 30 persen dan 70 persen. Sebagai tindak lanjut audiensi, Komisi I menugaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan untuk mengkaji regulasi serupa di sejumlah daerah seperti Bangli, Klungkung, dan Buleleng yang disebut telah memiliki Peraturan Bupati terkait dana purnabakti.

Baca juga :  Rutan Gianyar Gelar Apel Penandatanganan Pakta Integritas Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM

“Kami minta DPMD segera melakukan pengkajian agar dapat disusun Perbup, meskipun PP terkait pelaksanaan Undang-Undang 3 Tahun 2024 belum diterbitkan,” tegas Omardani. Selain itu, DPRD Tabanan juga merencanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kepastian pelaksanaan UU Desa tersebut, mengingat belum adanya regulasi turunan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button