DJP Bali Edukasi Pelaku UMKM Difabel
DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) difabel. Pelaku UMKM difabel ini dibina langsung oleh Graha Nawasena Rumah Harapan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kota Denpasar. Acara yang diadakan di Aula Kanwil DJP Bali ini dihadiri langsung oleh 15 pelaku UMKM difabel.
Acara edukasi ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil DJP Bali, Harry Pantja Sirait. Pantja menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin kesetaraan hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk seluruh masyarakat penyandang disablitas di Indonesia. Hal itu diwujudkan melalui edukasi perpajakan hari ini Selasa, 14 November 2023 dengan tema “Membangun Keuangan yang Sehat dan Perpajakan yang Taat”.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan di bidang perpajakan yang merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” ujar Pantja.
“Kanwil DJP Bali sebagai instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada publik tentunya senantiasa memberikan pelayanan publik kepada setiap stakeholder termasuk di dalamnya untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara bagi teman-teman penyandang disabilitas sebagaimana amanat UU No: 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” imbuhnya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali I Made Sujana. Dalam kesempatan ini I Made Sujana menyampaikan materi tentang pencatatan dan pembukuan oleh pelaku UMKM.
”Bagi pelaku UMKM disini saya sampaikan kalau pencatatan dilakukan yang baik dapat membantu UMKM dalam memantau arus kas, mengukur kinerja keuangan, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pencatatan yang transparan, UMKM juga dapat lebih mudah mendapatkan akses pada pembiayaan dari lembaga keuangan,” ujar Made Sujana.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Mozes D.F. Nangi terkait hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM dan fasilitas difabel yang tersedia di Kanwil DJP Bali serta unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Bali.
”Para pelaku UMKM difabel disini apabila ingin memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu Daftar, Hitung, Bayar, Lapor atau yang sering kita sebut DHBL dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id,” ujar Mozes.
Diakhir kegiatan ini, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswty yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan, dukungan, dan kolaborasi antara Kanwil DJP Bali dengan Graha Nawasena Rumah Harapan sehingga teman-teman difabel ini dapat berkembang, mandiri, dan maju.
”Disabilitas di Denpasar tercatat 1.700, baik disabilitas ringan hingga berat. Saya harap untuk teman-teman disabilitas yang sudah mengikuti pelatihan ini bisa menjadi motivator untuk teman disabilitas lainnya agar berani menunjukkan diri,” pungkas Ayu Laxmy. Hd-MD