Aset Kolam Renang Delod Berawah Rampung Bersertifikat

Terima dari BPN Jembrana

JEMBRANA, MataDewata.com | Bupati Jembrana, I Nengah Tamba menerima 3 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Jembrana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana, Selasa (14/11/2023), bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana.

Penyerahan dilakukan Kepala BPN Kabupaten Jembrana,I Wayan Sukiana yang juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa. Bupati Tamba pun merasa sangat bahagia atas terbitnya sertifikat tersebut, dan ucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Jembrana.

Menurutnya aset tersebut menyangkut kolam renang yang ada di desa delod berawah. Meliputi dua bidang tanah kolam pancing dan satu untuk kolam renang yang terletak di Desa Delod Berawah.

Baca juga :  Biro PBJEK dan DPW IFPI Bali Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

“Saya merasa sangat bahagia karena satu lagi aset dari pemerintah kabupaten Jembrana sudah jelas yaitu menyangkut kolam renang yang ada di desa delod berawah. Itu sudah di selesaikan di BPN dan jelas sudah menjadi aset kabupaten Jembrana. Ada tiga sertifikat yang dua sudah elektronik dan yang satunya lagi mungkin tanggal 16 sudah menjadi elektronik juga,” ungkap Bupati Tamba.

Baca juga :  "Melihat dengan Hati" Sepasang Tuna Netra Katolik Menikah di Geraja Katedral dengan Wali Pasutri Muslim

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa aset-aset milik pemkab harus bersertifikat. Sehingga hak kepemilikannya menjadi sangat jelas. “ Ini sangat luar biasa, dan ini akan segera kita carikan pihak ketiga untuk revitalisasi daripada kolam renang yang ada di delod berawah, astungkara mohon doa restu, ” ungkapnya.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Sementara, Kepala BPN Jembrana,I Wayan Sukiana menerangkan sesuai dengan keputusan pimpinan, semua aset-aset tanah Pemerintah Daerah maupun Pusat harus di alih mediakan. Dirinya menjelaskan, dari tiga permohonan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Jembrana sudah keluar sertifikat sebanyak dua bidang.

Baca juga :  Kantor Samsat Pembantu Sesetan Resmikan Gelis Drive Thru

“Untuk sertifikat satu lagi karena waktu pendaftaran belum elektronik sehingga keluar sertifikat fisik (sertifikat manual) ini harus dialih mediakan. Dengan keluarnya sertifikat ini ada kepastian dari aset-aset yang dimiliki pemkab Jembrana sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tandasnya. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button