Penggalian Tanah Ancam Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek

KLUNGKUNG, MataDewata.com | Menyikapi adanya penambangan (galian) bukit di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana di Pundukdawa Desa Pikat Dawan Klungkung, Tim LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali meminta Bupati Klungkung turun tangan menghentikan kegiatan tersebut.

Ketua Tim LBH MGPSSR Provinsi Bali, Made Somya Putra, SH., MH., didampingi Made Sudarsana, SH., (Sekretaris), I Made Rusna, SH., Komang Artawan Putra,S.H., dan I Made Alit Ardika,S.H., di Kantor MGPSSR di Cekomaria Denpasar. Minggu (14/8/2022). Ditegaskannya, penggalian bukit dekat pura yang cukup dalam dengan kemiringan hingga 90 derajat dinilai tidak memperhatikan dampak bagi bangunan pura baik dari sisi keagamaan, keamanan dan lingkungan sehingga bisa mengancam Pura.

Baca juga :  Light Up The Dream PLN Edisi Ramadan Hadir
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Karena itu tim yang bertindak atas nama Kepentingan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana ring Pundukdawa menyampaikan Pernyataan Terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan secara lokal dan nasional terkait masalah tersebut. Mengingat pura tesebut diempon warga Pasek se-Nusantara.

“Pengempon Pura telah menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa sesuai dengan Surat Nomor: 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022, Prihal Keberatan Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penggalian,” jelas Somya.

Baca juga :  Ormas Keagamaan dan Izin Pertambangan “Antara Peluang Bisnis dan Transisi Energi”
Ucp-MD-ISB-DG//9/2022/f1

Terkait masalah tersebut dijelaskannya telah dibahas di Kantor Perbekel Desa Pikat yang dihadiri Perbekel Desa Pikat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dinas DKLH Kabaputen Klungkung, Kepolisian, Babinkamtibmas dan pemilik lahan. Menghasilkan keputusan bahwa sambil menunggu hasil negosiasi lahan antara pengempon dengan pemilik lahan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung menghentikan proses galian atau pertambangan batuan tersebut karena tidak memiliki izin.

Baca juga :  DPRD Badung Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Somya menambahkan, bahw sesuai Perda No: 1/2013 tentang RTRW Klungkung, bahwa Kecamatan Dawan merupakan kawasan Hutan dan Perbukitan berupa Kawasan Hutan pada sepadan Jurang bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan. Oleh karena itu pihaknya menyampaikan pernyataan terbuka kepada Bupati Klungkung agar menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Ring Pundukdawa dan memproses secara hukum penambang batuan ilegal yang telah dan masih dilakukan. Sm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button