Komisi IV DPRD Tabanan Bahas Temuan Sidak dengan Pengelola Panti Asuhan Gayatri

TABANAN, MataDewata.com | Bahas temuan inspeksi mendadak (Sidak yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2025 lalu) Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat bersama Pengelola Yayasan Gayatri Widya Mandala di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (14/7/2025). Rapat tindak lanjut atas ketidakseimbangan jumlah pengasuh dengan anak asuh, ditemukan makanan kedaluwarsa di gudang serta dugaan penahanan ijazah anak-anak asuh. Rapat juga menjadi wadah klarifikasi bagi pengelola, yang saat dilaksanakan Sidak tidak ada di dalam panti.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana menegaskan bahwa rapat tidak mengadili pihak yayasan namun memperkuat sistem pelayanan panti sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). “Tujuan kami adalah pembinaan. Kita ingin memastikan bahwa seluruh panti asuhan di Tabanan menjalankan standar pelayanan yang baik dalam hal perlindungan, kesehatan, dan pendidikan anak,” ujar Wastana.

Baca juga :  Pemkab Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Lanjut menegaskan, keberadaan panti sangat penting sehingga harus dikelola sesuai standar dan berbagai bentuk pelanggaran sudah seharusnya ditindak sesuai aturan yang ada. Komisi IV juga menggaris bawahi pentingnya rasio ideal antara pengasuh dan anak asuh. Selanjutnya terkait adanya laporan kekerasan terhadap anak, baik secara verbal maupun fisik serta kaburnya beberapa anak dari panti. Hal ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses evaluasi perpanjangan izin operasional yayasan oleh Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi.

Baca juga :  Bunda PAUD Nyonya Rasniathi Adi Arnawa Festival Ogoh-Ogoh dan Lomba Kreativitas PAUD Bernuansa Hindu

Ketua Yayasan Gayatri Widya Mandala, Wiwin Sri Pujiastuti menyampaikan bahwa pihaknya mengasuh 23 anak serta menampung 40 anak titipan (day care). Mereka diasuh oleh enam pengasuh, termasuk dirinya dan suami. Ia juga membantah tuduhan penahanan ijazah dan dugaan eksploitasi anak. Menurutnya, ijazah yang belum diambil adalah milik anak-anak yang ke luar tanpa izin dan pihak yayasan telah berupaya menghubungi orang tua untuk pengambilannya.

Terkait temuan makanan kedaluwarsa, Wiwin menjelaskan bahwa kegiatan memilah makanan di gudang dilakukan secara berkala untuk memastikan hanya makanan layak konsumsi yang diberikan kepada anak-anak. Ia juga menegaskan bahwa yayasan menerapkan aturan tegas demi membentuk karakter anak, seperti larangan berbohong, pacaran dan mencuri. “Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar agar tidak berdampak negatif pada anak-anak yang masih kami asuh,” ujar Wiwin.

Baca juga :  Paripurna ke-20, Bupati Sanjaya Paparkan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tabanan

Hasil rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait, khususnya Dinas Sosial dalam mempertimbangkan kelanjutan izin operasional Yayasan Gayatri Widya Mandala. Selanjutnya atas temuan yang didapat seluruh panti di Tabanan mendapat perhatian dan pengawasan menyeluruh demi menjamin hak-hak anak terpenuhi secara layak dan baik. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button