Komisi III DPRD Tabanan Dorong Badan Keuangan Daerah Bentuk Cyber Pendapatan untuk Optimalkan PAD

TABANAN, MataDewata.com | Komisi III DPRD Kabupaten Tabanan mendorong Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan membangun Sistem Cyber Pendapatan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai upaya tindak lanjut atas adanya sejumlah persoalan yang menghambat maksimalnya pendapatan daerah, khususnya di sektor pajak, retribusi dan pengelolaan aset.

Hal tersebut disampaikan Komisi III DPRD Kabupaten Tabanan saat kunjungan kerja ke Badan Keuangan Daerah  Kabupaten Tabanan dalam rangka koordinasi, monitoring dan evaluasi realisasi pendapatan tahun 2025yang dilaksanakan pada Senin (14/7/2025),

“Dari hasil koordinasi kami temukan masih banyak kendala, mulai dari kurangnya sosialisasi ke masyarakat hingga belum adanya sistem digital terintegrasi untuk mendukung pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Ketua Komisi Anak Agung Nyoman Dharma Putra lanjut mendorong pembentukan Cyber Pendapatan sebagai sistem digital yang terintegrasi.

Baca juga :  Pemerintah Kabupaten Tabanan Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 Tahun

Menurutnya, keberadaan sistem ini mendesak karena masyarakat masih banyak yang belum memahami mekanisme pembayaran pajak terbaru. Salah satunya adalah masih bergantung pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau kitir sebagai acuan pembayaran, padahal kini sudah bisa dilakukan hanya dengan Nomor Objek Pajak (NOP) secara Daring.

“Masih banyak warga yang tidak bayar pajak hanya karena kehilangan kitir. Padahal sekarang sudah bisa pakai NOP secara online. Ini harus segera disosialisasikan secara masif,” jelas Dharma Putra yang lanjut menambahkan Cyber Pendapatan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai sistem pencatatan dan pembayaran pajak, tetapi juga akan menjadi pusat koordinasi antara perangkat daerah, kecamatan, desa bahkan dengan pihak eksternal seperti notaris.

Baca juga :  Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga dalam Pelaksanaan Karya di Dua Desa

Komisi III juga menyoroti sektor retribusi dan aset daerah yang dinilai masih belum tergarap maksimal. Salah satunya seperti nilai retribusi pada beberapa lahan di Kecamatan Pupuan yang dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan potensi ekonomi di lapangan. “Ada lahan 113 hektare di Pupuan yang hanya dikenakan retribusi Rp300 ribu per hektare.,” ungkapnya hingga perlu dilakukan evaluasi kedepannya.

Baca juga :  Desa Marga Dauh Puri Launching Pengangkutan Sampah Residu ke TPA Pemkab Tabanan

Komisi III juga menilai perlunya pendalaman terhadap penggunaan aset oleh masing-masing OPD agar tercipta tata kelola yang efisien dan produktif. Saat ini, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan hanya berperan sebagai pencatat, sehingga pengawasan langsung terhadap penggunaan aset belum maksimal. “Kami akan turun langsung ke OPD pengguna aset untuk memastikan aset tidak terbengkalai dan benar-benar memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Dharma Putra. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button