DPRD Tabanan Dorong Eksekutif Lakukan Sosialisasi Menyikapi Terjadinya Pelanggaran Tata Ruang di Desa Beraban dan Jatiluwih

TABANAN, MataDewata.com | Adana Pelanggaran Tata Ruang di Desa Beraban dan Jatiluwih, Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tabanan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat upaya sosialisasi peraturan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal tersebut disampaikan Komisi I dan II saat rapat gabungan bersama eksekutif di Kantor DPRD Tabanan, Senin (14/7/2025).

Hadir langsung Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara berserta para anggota masing-masing. Selanjutnya dari eksekutif, hadir Asisten II Setda, Dinas PUPRPKP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSD) dan Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Baca juga :  DPC PDI Perjuangan Tabanan Gelar Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan

Ketua Komisi I, Gusti Omardani menjelaskan, sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor: 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyoroti pelanggaran tata ruang.

“Seperti pembangunan vila di kawasan LSD Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kediri, yang telah ditindak Satpol PP serta tiga tempat usaha lainnya yang melanggar zonasi di desa yang sama. Selain itu, ditemukan pula 13 pelanggaran di kawasan Desa Jatiluwih, Penebel,” jelas Gusti Omardani merinci terkait dugaan adanya pelanggaran tata ruang.

Baca juga :  Apel Hari Kesadaran Nasional di Pemkab Tabanan Tekankan Disiplin dan Pengabdian ASN

Pihaknya melihat sebagian besar pelanggaran disebabkan oleh minimnya sosialisasi mengenai mekanisme perizinan dan pemahaman masyarakat yang keliru terkait status Nomor Induk Berusaha (NIB). “Banyak warga mengira bahwa NIB sudah merupakan izin bangun. Padahal, NIB harus dilengkapi dengan Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tegasnya.

Atas hal-hal yang disampaikan untuk mendesak pemerintah daerah melalui OPD terkait segera melakukan sosialisasi masif ke desa-desa dan masyarakat. Selain itu, DPRD juga mendorong pembuatan aplikasi layanan pengaduan masyarakat terkait persoalan tata ruang dan perizinan.

Baca juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Terpilih Jalani Pengecekan Kesehatan Jelang Pelantikan

Mengenai pelanggaran di Jatiluwih yang merupakan kawasan warisan budaya dunia (WBD), Gusti Omardani menilai perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang mencantumkan batas waktu penyelesaian atas temuan pelanggaran. “Jangan sampai pelanggaran dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus punya SOP yang jelas dan terukur, termasuk batas waktu penanganannya,” ujar Gusti Omardani. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button