PHDI Tegas Menolak Permohonan Diksa Pariksa Ni Luh Puji Ardani

Jaga Lembaga Sulinggih dari Perilaku "Nyumuka"

BADUNG, MataDewata.com | Lama tidak terdengar kabar, minggu ini beredar berita bahwa permohonan diksa pariksa Luh Puji Ardani ke PHDI Badung, dibahas dalam rapat koordinasi Jumat, 8 Juli 2022, yang dihadiri Dharma Upapati PHDI Badung, Ketua Paruman Walaka, Ketua Harian dan Sekretaris, Wakil Ketua Bid Organisasi, Dinas Kebudayaan Badung, MDA Badung (ijin) serta Ketua dan Sekretaris PHDI Provinsi Bali, diputuskan untuk ditolak.

Alasan tegas penolakan, antara lain karena ada kesimpangsiuran informasi tentang Luh Puji Ardani terkait kesulinggihannya. Rapat dihadiri Ketua dan Sekretaris PHDI Badung, Dr. Gede Rudia Adiputra, M.Ag., dan Ir Wayan Sukarya, M.Ag., Dharma Upapati PHDI Badung, Ketua dan Sekretaris PHDI Bali, Nyoman Kenak dan Putu Wirata Dwikora. Beredar kabar bahwa Puji Ardani mencari Nabe seorang Sulinggih di Bali dan berdomisili di Kabupaten Badung, sehingga permohonan Diksa Pariksa dialamatkan ke PHDI Badung.

Ik-MD-ID-PLD//7/2022/2022/fm

Karena permohonan lintas provinsi, rapat koordinasi dilakukan dengan menyertakan PHDI Bali. Kabarnya, rapat merekomendasikan permohonan Diksa Pariksa Luh Puji Ardani tidak dapat dilanjutkan. Nama Luh Puji Ardani viral di media sosial (Medsos), karena pengakuannya sebagai Sulinggih ternyata ‘’palsu’’.

Karena berdasarkan fakta yang ada, di Griya Karang, Budakeling, Karangasem, Luh Puji Ardani bukannya ‘’mediksa dwijati’’ tetapi hanya ‘’melukat’’. Dengan fakta itu, status Luh Puji Ardani bukanlah Sulinggih, walaupun di akun Medsos beredar foto-foto Puji Ardani mengenakan busana seperti sulinggih. Dalam sastra serta seminar kesatuan tafsir agama Hindu tahun 1982-1983, perilaku seperti itu termasuk ‘’nyumuka’’.

Baca juga :  Tindak Lanjut Pencabutan Pengayoman Hare Krishna

selain dilarang mesti dijatuhi sanksi, diantaranya tidak boleh menjalani diksa dwijati dalam status sudah ‘’kepanten’’. Kata pengurus PHDI Badung, ada beberapa alasan penolakan permohonan Luh Puji Ardani antara lain: Pertama, pernah ada informasi bahwa Luh Puji Ardani mediksa di Griya Karang Budakeling Karangasem, yang ternyata belakangan bukan ‘’mediksa’’, tapi ‘’melukat’’. Namun di lain pihak nyatanya ada rekam digital yang menunjukkan Luh Puji Ardani tampil menggunakan busana Sulinggih/Pandita sedang ‘’muput’’, bahkan mengenakan ‘’ketu putih’’.

Ik-MD-SK-ITB-STIKOM-Bali//11/2022/fm

Seseorang yang mengaku-aku Sulinggih namun bukan Sulinggih disebut sebagai ‘’Sulinggih Nyumuka’’ menurut kesimpulan seminar Kesatuan Tafsir tentang agama Hindu, menyangkut tentang wiku. Perilaku seperti itu tidak layak untuk menjalani Diksa Dwijati, karena statusnya termasuk dalam status ‘’kepanten’’ yang setara dengan ‘’putusan mati.’’

Kedua, ada pengakuan Luh Puji Ardani, bahwa yang bersangkutan sudah menjalani diksa dwijati di India namun tanpa dukungan administrasi sebagaimana ketentuan bhisama Parisada, dan bila benar Luh Puji Ardani sudah diksa dwijati di India, tentunya sudah berstatus Sulinggih/Pandita, dan seorang yang sudah berstatus Sulinggih tidak patut menjalani diksa lagi, karena menurut sastra tentang pediksaan disebutkan ‘’tan wenang anumpanging diksa’’ (tidak boleh mendiksa orang yang sudah diksa dwijati).

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Bersama Walikota Jaya Negara Mendem Pedagingan di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek

Ketiga, perihal Luh Puji Ardani yang tinggal di kota Mataram, kini berdomisili di Badung sudah viral, menimbulkan polemik ‘’ujar ala’’ kepada martabat Sulinggih secara keseluruhan, sehingga dengan tindakan yang demikian maka yang bersangkutan belum patut menjalani diksa dwijati. Diharapkan, tidak hanya PHDI Badung dan PHDI Bali beserta PHDI Kabupaten Kota di Bali yang bersikap demikian, seluruh PHDI diharap mampu lebih selektif, bijak dan tegas terkait permohonan umat untuk diksa pariksa yang kemudian menjadi Pandita/Sulinggih.

Ik/MD-Arisanku-BPR-Bali//16/2021/1bln

Agar setiap calon diksita memang layak menjadi Sulinggih, agar tidak muncul atau terjadi kasus setelah umat berstatus sebagai Pandita. Demikian informasi yang diperoleh media, terkait permohonan Diksa Pariksa Luh Puji Ardani ke PHDI Badung. Ketua dan Sekretaris PHDI Badung, Dr. Drs. Gede Rudia Adiputra, M.Ag., dan Ir. Wayan Sukarya, M.Ag., membenarkan adanya keputusan tersebut. Baik karena mungkin status ‘’sulinggih nyumuka’’ ataupun karena status sudah diksa dwijati diluar Indonesia, tidak patut menjalani diksa dwijati lagi, sehingga dengan demikian permohonan diksa pariksa dari yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga :  Simakrama PHDI se-Bali di Karangasem: Tetap Solid dan Bersinergi dengan Multi Pihak

‘’Itu diputuskan setelah mendengar arahan dari Dharma Upapati Badung maupun koordinasi dengan Dharma Upapati Bali, dan kami mendukung arahan beliau, untuk menjaga martabat lembaga kesulinggihan. Kami mengharapkan umat Hindu memahami keputusan ini,’’ kata Gede Rudia Adiputra.

Utamanya apabila ‘’sulinggih nyumuka’’, sanksinya sangatlah berat, termasuk hukuman ‘’kepanten’’ sebagaimana diajarkan dalam Lontar Siwa Sesana, Lontar Wreti Sesana, Lontar Raja Gondala, Lontar Wiku Sesana Catur Yuga, seperti tidak dibenarkan adanya “Wiku Suptanaya’’ (Wiku yang percaya pada impian/pawisik), Wiku Ragamaya (wiku yang mengikuti kehendak sendiri tanpa berpedoman sastra), Wiku Predana (Wiku yang berkata-kata ngawur, tidak jujur).

Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, membenarkan adanya keputusan yang tidak bisa menindaklanjuti permohonan diksa pariksa Puji Ardani. Kenak mengharapkan, sikap PHDI Badung ini mendapat support seluruh jajaran PHDI Provinsi maupun PHDI Pusat, guna menjaga martabat lembaga kesulinggihan, yang belakangan ini cukup banyak mendapat sorotan. ‘’Mari kita jaga lembaga kesulinggihan ini, kita juga jaga PHDI, jangan lagi ada kasus-kasus nyumuka seperti yang terjadi baru-baru ini,’’ imbuh Kenak. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button