Penguatan Nilai Kearifan Lokal Perayaan Tumpek Kuningan

Gubernur Terbitkan Instruksi Gubernur Bali No: 7 Tahun 2022

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali No: 7 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Kuningan. Penguatan dilakukan dengan Upacara Atma Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru.

Gubernur Wayan Koster dalam instruksi yang ditandatangani, Jumat, Sukra Kliwon, Sungsang (3/6/2022) tersebut menyampaikan bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab. Dilakukan oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Motivasi Siswa SMK Negeri 1 Denpasar Ciptakan Sepeda Motor Hingga Kompor Listrik
Ucp-MD-GK-PB//8/2022/fm

‘’Rahina Tumpek Kuningan sebagai rangkaian dari Hari Raya Galungan, secara Niskala telah berlangsung sesuai dresta masing-masing, namun dalam kegiatan Sakala memerlukan penegasan sesuai Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali,’’ terang Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini, Selasa (14/6/2021)..

Upacara Atma Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali No; 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali No: 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dan Peraturan Gubernur Bali No: 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan.

Baca juga :  Sekda Dewa Indra Dukung Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Ucp-MD-GK-MS//8/2022/f1

Termasuk di dalamnya Surat Edaran Gubernur Bali No: 4 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Menginstruksikan kepada Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali; Walikota/ Bupati se-Bali; Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali; Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/ Kabupaten se-Bali; Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali; Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali; Bandesa Adat atau sebutan lain se-Bali; Perbekel dan Lurah se-Bali; Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali; dan Seluruh Masyarakat Bali.

Melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Kuningan dengan Upacara Atma Kerthi sebagai pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari instruksi. Mengajak semua pihak bersinergi secara gotong-royong melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Kuningan secara Niskala dan Sakala berdasarkan nilai-nilai adiluhung kehidupan masyarakat Bali.

Baca juga :  Kendarai Jip Terbuka, Gubernur Koster dan Kapolda Bali Tinjau Kesiapan Venue dan Infrastruktur G20
Ik-MD/GK/UN//6/2022/f1

‘’Ketiga, Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,’’ tegas Gubernur Koster lanjut menyampaikan instruksi tersebut mulai berlaku pada Jumat, Sukra Kliwon Sungsang (3/6/2022) Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button