Menjadi Jalur Lintasan, DPRD Bali Kawal Ketat Lalu Lintas Ternak Antar Pulau

DENPASAR, MataDewata.com | Komisi II DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja dengan instansi teknis, Rabu (14/5/2025) untuk memastikan pengawasan lalu lintas ternak antar pulau berjalan sesuai ketentuan. Menghadirkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Bali, serta Kepala Balai Besar Veteriner Denpasar.

Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan persetujuan terhadap lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa yang melintasi wilayah Bali. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B.15.500.7.2/5050/PKH/DISTANPANGAN tertanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada menegaskan bahwa meskipun Bali hanya menjadi jalur lintasan, pihaknya memperketat pengawasan melalui pengecekan dokumen dan kondisi fisik ternak di pelabuhan. “Kita tidak ijinkan menurunkan, apalagi ada aktivitas. Enggak boleh. Kita kawal, begitu sapinya sampai di Padang Bai, kita cek dokumennya dulu. Kalau sudah lengkap, kita cek lagi sapinya berangkat disegel. Begitu juga sampai di Gilimanuk,” katanya.

Baca juga :  Tanpa Lewati Daerah Wabah PMK, Sapi Bali Bersiap Menuju Jakarta

Wayan Sunada juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kuota sebanyak 40.000 ekor sapi untuk kebutuhan pasar sepanjang tahun 2025, termasuk untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha. Kuota tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan tidak lagi dibatasi berdasarkan periode seperti tahun sebelumnya.

“Tahun ini tidak ada lagi pembatasan kuota berdasarkan periode seperti yang dilakukan sebelumnya. Kita buka 40.000 itu untuk satu tahun. Tidak ada pembatasan. Pelaku usaha boleh memasarkan ternaknya, tetapi jangan lebih dari kuota karena sudah kita SK-kan,” jelasnya.

Baca juga :  Buntut Permasalahan Kembang Api, Komisi I DPRD Bali Resmi Merekomendasikan Penutupan Sementara Finns Beach Club

Kebijakan ini juga mendukung peternak lokal untuk melakukan pemasaran sapi ke luar daerah, selama mengacu pada batas kuota. Pemerintah tetap memastikan pengawasan berjalan sesuai regulasi, termasuk kelayakan kesehatan hewan. Terkait penyakit mulut dan kuku (PMK), Sunada menyatakan bahwa Bali saat ini dalam kondisi aman. Vaksinasi terhadap sapi telah dilakukan intensif sebanyak lima kali untuk menjaga antibodi dan mencegah penularan.

Baca juga :  Jawaban Pj. Gubernur Bali Atas Raperda tentang APBD Provinsi Bali Tahun 2025

“Walaupun PMK itu bersifat karier, tetapi kita sudah melakukan vaksinasi lima kali. Laporan dari tenaga lapangan maupun kabupaten tidak ada kasus,” ungkapnya lanjut membantah data yang menyebut 220 ribu ekor sapi terdampak PMK sejak 2019. Menurutnya, PMK baru ditemukan di Bali pada 6 Juni 2022, dan jumlah kematian akibat PMK hanya 553 ekor, seluruhnya melalui pemotongan bersyarat. “Kalau mati dengan sendirinya karena penyakit itu enggak ada,” tandasnya.

Komisi II DPRD Bali memastikan akan terus mengawal kebijakan ini agar perlindungan kesehatan ternak, keamanan pangan, dan kesejahteraan peternak tetap terjaga, sekaligus memastikan Bali tetap aman dari risiko penyakit hewan lintas wilayah. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button