Kanwil Kemenkumham Bali Ujikan Pengetahuan tentang Indonesia

48 WNA Ajukan Diri Menjadi WNI

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 2 (dua) WNA yang mengajukan naturalisasi murni dan 46 (empat puluh enam) warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (13/5/2024).

Bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, sidang pewarganegaraan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan didampingi oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.

Baca juga :  1.553 Narapidana dan Anak Binaan di Bali Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

“Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” ungkap Alexander.

2 orang WNA yang mengajukan naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan merupakan WNA asal Italia. Keduanya mengakui ingin menjadi WNI karena cinta akan adat dan budaya di Indonesia khususnya di Bali. Keduanya juga telah tinggal di Bali selama puluhan tahun dan telah memiliki usaha yang dibangun di Indonesia serta ingin berkontribusi lebih dalam lagi untuk kemajuan perekonomian Indonesia. Berdasarkan

Baca juga :  Duo WNA Tanzania Dideportasi Rudenim Denpasar Akibat Overstay

Sedangkan, 46 pemohon yang merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022. Adapun para pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 38 orang, Warga Negara Amerika sebanyak 4 orang, Warga Negara Jerman sebanyak 2 orang, Warga Negara Belanda sebanyak 1 orang dan Warga Negara Italia sebanyak 1 orang.

Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No: 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI akan membayar PNBP sebesar Rp50 juta yang mengajukan permohonan melalui naturalisasi murni dan Rp5 juta yang mengajukan permohonan merupakan anak berkewarganegaraan ganda.

Baca juga :  Lindungi Potensi KI dan Majukan UMKM, Kemenkumham Bali Selenggarakan Acara Promosi dan Diseminasi Merek

Alexander dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Kb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button