Komisi IV DPRD Badung Segera Sidak PT CCC “Perselisihan dengan Karyawan”

Tiga Kali Tidak Penuhi Panggilan Disperinaker

BADUNG, MataDewata.com | Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Graha Wicaksana menegaskan bakal segera menggelar Sidak ke PT CCC yang beralamat di Jalan Petitenget Kerobokan Kuta Utara. Langkah itu akan diambil dikarenakan tidak memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung.

Nyoman Graha menyampaikan PT CCC mengabaikan panggilan Disperinaker Badung hingga tiga kali, untuk menyelesaikan perselisihan dengan karyawannya. Ia menyampaikan kasus seperti itu banyak terjadi di wilayah Kuta sehingga pihakna dari Komisi IV memberikan perhatian yang serius. “Kami bakal segera turun ke lapangan, untuk melihat fakta yang sebenarnya,” ujarnya menegaskan, Senin (14 /4/2025).

Graha Wicaksana menyebutkan sebuah perusahaan wajib mempekerjakan masyarakat lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Selain itu, lanjutnya dengan karyawan lokal akan tercipta kenyamanan berusaha, karena masyarakat sekitar merasa ikut memiliki perusahaan tersebut.

Ketika terjadi perselisihan, perusahaan tetap tak menggubris panggilan dari Disperinaker Badung, tentunya perselisihan ini bisa dibawa ke Pengadilan industri. “Jika sudah sampai ke pengadilan, sanksinya akan berat. Pencabutan ini bisa saja terjadi,” terangnya.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan Saran dan Pemikiran Seluruh Fraksi DPRD Badung

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Badung Wayan Sandra sangat menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT CCC. Pemanggilan tersebut dilaksanakan, untuk melakukan cek silang terhadap pengaduan ini. “Karena PT tidak menghadiri panggilan ini, tentu kami sangat menyayangkannya. Harusnya hadir untuk bisa memberikan klarifikasi,” kata Wayan Sandra, sembari menambahkan, perusahaan mangkir dalam tiga kali panggilan.

Menurutnya, karyawan menuding PT CCC tidak melakukan sejumlah kewajiban, seperti tidak membayar upah karyawan sesuai dengan perjanjian di awal join pada Januari untuk 12 karyawan. Selain itu, PT juga dituding tidak membayar service karyawan selama 2 kali pada Desember dan Januari. Dua tudingan lainnya, yakni perusahaan tidak membayar BPJS Kesehatan sejak November 2023, karena gaji per bulan selalu dipotong.
Bahkan, PT CCC juga melakukan pemberhentian sepihak hubungan kerja dengan karyawan tanpa surat resmi. Akibat tidak mengindahkan panggilan Disperinaker, Wayan Sandra mendesak Komisi IV DPRD Badung yang menangani masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial bisa memanggil perusahaan ini.

Baca juga :  Bantu Rp2 Juta Setiap Bulan, Putu Parwata Dukung Kegiatan NPCI Badung

Hal tersebut dilakukan, agar mendapatkan klarifikasi dan jika memang tudingan ini benar, maka perusahaan bisa menjalankan kewajibannya terhadap karyawan. Sebelumnya, Disperinaker Badung sempat memanggil PT CCC, karena ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh karyawannya, yakni I Nyoman Erwin Sulaksana dan kawan-kawan sebanyak 12 orang. Namun, hingga panggilan ketiga, PT ini tetap tidak memenuhi panggilan.

Kadis Perinaker Kabupaten Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan didampingi Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan surat yang didalamnya berisi delapan anjuran. Disebutkan, kedelapan anjuran tersebut adalah: (1) PT CCC agar membayar upah Nyoman Erwin Sulaksana dkk untuk Januari 2025; (2) pihak perusahaan (PT CCC) agar membagikan service charge kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk untuk bulan Desember 2024 dan Januari 2025; (3) pihak perusahaan (PT CCC) mengembalikan uang Nyoman Erwin Sulaksana dkk yang sudah dipotong untuk pembayaran BPJS kesehatan.

(4) perusahaan agar membayar uang pesangon kepada Nyoman Erwin Sulaksana sesuai pasal 40 ayat 2 PP No.35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja; (5) pengusaha agar membayar uang penggantian hak kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai pasal 40 ayat (4) PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

Baca juga :  Wakil Ketua III DPR Badung Made Sunarta Apresiasi Pencairan Bantuan Hari Raya Rp2 Juta per KK

(6) perusahaan juga agar membayar THR untuk bulan Maret 2025 kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai Permenaker No.6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan; (7) pengusaha agar membayar upah selama proses PHK kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sampai adanya perdamaian atau putusan lembaga berwenang, dan (8) pihak pengusaha agar membayar denda keterlambatan pembayaran upah bulan Januari kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai dengan PP No: 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, Kadis Perinaker Eka Merthawan berharap, pengusaha mempertimbangkan untuk dapat menerima anjuran ini. “Kami minta kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini,” tegasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button