Pemerintah dan DPRD Sepakati Raperda RTRW Menjadi Perda 2025-2045

BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Badung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung sepakati Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda RTRW) 2025-2045. Kesepakatan ini sebagai penutup dari Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung 2025.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa kesepakatan pemerintah dan DPRD telah tertuang dalam berita acara. Hal tersebut disampaikannya usai penutupan Raperda DPRD Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Geosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (14/2/2025).

“Hari ini adalah sidang Paripurna terakhir pembahasan Perda RTRW dan kami pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD telah sepakat dan kami sudah tuangkan dalam berita acara,” ujar Bupati Giri Prasta.
Lanjut menjelaskan, bahwa kesepakatan dan keputusan yangh telah ditandatangani oleh pemerintah bersama DPRD selanjutnya disampaikan kepada pemerintah Provinsi. “Sudah tentu keputusan bersama ini akan kita bawa ke Provinsi untuk mendapatkan legalisasi terkait dengan masalah itu,” ujarnya.

Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 setelah dievaluasi oleh pemerintah Provinsi, dapat dikembalikan dan diparipurnakan yang oleh DPRD sehingga digunakan sebagai landasan hukum pemerintah Kabupaten Badung.
“Setelah dievaluasi oleh Provinsi, nanti akan kembali ke Kabupaten Badung akan diparipurnakan kembali oleh DPRD baru kita bisa undangkan peraturan ini menjadi lembaran daerah dan sudah bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. On-MD