Pemerintah dan DPRD Menandatangani Berita Acara Raperda RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045

BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menandatangani berita acara Raperda RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 dalam rapat Paripurna masa Sidang kedua DPRD Kabupaten Badung. Penandatanganan itu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas dalam rapat Paripurna Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Badung.

Diketahui, penutupan Raperda tentang RTRW 2025-2045 dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara Raperda RTRW Kabupaten Badung, dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Geosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (14/2/2025).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada segenap DPRD karena telah membantu pemerintah dalam pembahasan Perda RTRW hingga selesai. “Ada kesempatan ini perkenankan saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaaan dan terima kasih yang mendalam kepada dewan yang terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya,” ujar Giri Prasta.

Baca juga :  Putu Parwata Dukung dan Fasilitasi HUT ke-22 Kaum Bapak PBKW GKPB se-Bali
Ik-MD-Bank BPD Bali/12-2/2024/fm

Lanjut Giri Prasta menyampaikan bahwa Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung 2025-2045 dilakukan dengan kajian-kajian secara komprehensif terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Badung.

“Kita bersama harus menyadari bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten badung secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca juga :  Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara Pimpin Sidak ke Boshe Bali

Lebih lanjut Politikus Partai PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Raperda tentang RTRW suatu pekerjaan yang sederhana karena menentukan keberlangsungan dan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung.

“Hal ini, bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa Raperda tentang RTRW telah dibahas bersama DPRD Kabupaten dan akhirnya disepakati oleh sebagai peraturan daerah pemerintah Kabupaten Badung. Selanjutnya akan diajukan kepada pemerintah Provinsi untuk dievaluasi dan nantinya akan ditetapkan kembali oleh DPRD Kabupaten melalui rapat Paripurna sebagai peraturan daerah.

Baca juga :  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Menyetujui Ranperda 2025-2045

“Demikian pula halnya dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah yang telah kita sepaakati bersama, telah dilakukan pembahasan yang intensif melalui rapat kerja antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung, dan segera setelah disahkan, dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme evaluasi oleh gubernur, kemudian setelah memperoleh hasil evaluasi akan dimohonkan penetapan kepada dewan yang terhormat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button