DPRD Tabanan Perjuangkan Nasib Honorer Menuju PPPK Paruh Waktu
Lakukan Konsultasi ke KemenpanRB

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu langkah konkret yang segera ditempuh yakni melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Fokus utama konsultasi tersebut adalah untuk memperoleh kepastian regulasi dan mekanisme terkait skema PPPK Paruh Waktu, terutama bagi para tenaga kontrak yang telah mengabdi lebih dari dua tahun namun belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menugaskan Komisi I DPRD untuk mengawal langsung proses ini. Ia menyampaikan hal tersebut saat hadir dalam Forum Komunikasi Penuh Inspirasi (Kopi) Pewarta yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (14/2/2025).
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mendapat perhatian dan kejelasan status. Harapannya, pada tahun 2026 mereka bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu,” ujar Arnawa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan kunjungan kerja ke KemenpanRB di Jakarta.
“Kami ingin mendalami bagaimana skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diterapkan secara adil dan terarah, khususnya untuk mereka yang belum masuk data BKN tetapi sudah lama bekerja di lingkup Pemkab Tabanan,” jelas Omardani.
Dukungan terhadap langkah DPRD juga datang dari Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra. Ia menyatakan apresiasi atas perhatian lembaga legislatif terhadap isu tenaga honorer yang hingga kini masih menunggu kepastian status. Kristiadi menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang No: 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja secara massal, tidak boleh ada pembengkakan anggaran serta tidak boleh terjadi pengurangan hak pegawai. Sebagai langkah konkret pengendalian tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran MenpanRB tertanggal 16 Januari 2025 yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga kontrak baru di lingkungan pemerintahan. “Ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar beban anggaran tetap terkendali, sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga honorer yang saat ini masih aktif bekerja,” pungkas Kristiadi. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberi titik terang bagi hampir seribu tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Tabanan yang selama ini telah mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Dt-MD