Nyoman Parta Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan Tambahan

Minta Menteri Koperasi dan UKM Tegur Pihak Bank dan Terjunkan Satgas

JAKARTA, MataDewata.com | Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali asal Gianyar, I Nyoman Parta mendesak Menteri Koperasi dan UKM, Teten Madzuki untuk segera menegur pihak bank yang masih menghambat masyarakat yang berhak untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal tersebut ia disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Teten Madzuki di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ditegaskannya sesuai dengan Peraturan Menteri No: 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanan KUR, Kementerian Koperasi dan UKM tentu menjadi salah satu leading sector (sektor basis).

Terkait dengan peraturan yang dimaksud, menegaskan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan melalui pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak diperlukan adanya anggunan. “Baik itu Rp10 juta, Rp50 juta sampai Rp100 juta tidak perlu ada agunan,” tegas Nyoman Parta.

Baca juga :  Kedepankan Transparansi, SGB Gelar Rekonsiliasi Damai Bersama Komisi II DPRD Bali

Lanjut memaparkan sesuai Peraturan Menteri No: 1 Tahun 2003, pada Pasal 14 disebutkan Anggunan Pokok dan Agunan Tambahan diperlukan bilamana pinjaman di atas Rp100 juta yang tentunya disesuaikan dengan kebijakan atau penilaian objektif penyalur KUR.

“Telah jelas ditegaskan, agunan pokok adalah usahanya itu sendiri, jadi jika usahanya warung ya warung itu agunan pokoknya, jika dia perkebunan agunan pokonya adalah kebunnya itu. Jadi tidak perlu tambahan BPKB, tambahan surat tanah dan lain sebagainya,” tegasnya.

Melihat masih adanya pihak bank yang meminta agunan inilah yang disayangkan Nyoman Parta, menurutnya generasi muda yang memiliki rencana bisnis yang bagus akan dihadapkan pada kebuntuan untuk mendapatkan KUR. Kementerian ia harapkan menegur langsung pihak bank yang dimaksud.

Baca juga :  Giri Tribroto Dukung Langkah Bijaksana Mengangkat Endek
Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

“Bank group Himbara, BII, BNI, Mandiri, BTN masih mensyaratkan agunan tambahan bagi KUR 0 sampai Rp100 juta. Milenial kita banyak yang punya rencana bisnis tapi tidak punya jaminan. Jadi Bank Himbara jangan hambat para pemohon kredit, laksanakan saja Peraturan Menteri Nomer: 1 Tahun 2023 itu,” tegasnya.

“Pak Menteri tolong pastikan ini! Tugas Bapak mengawal ini, Harus dikawal karena peraturan yang begitu berpihak tetapi kalau lapangannya (pelaksanaannya, red) tidak diurus akan susah. Bapak punya Satgas untuk koperasi saya harap Satgasnya ditugaskan di sini. Kerena Bank Himbara sampai hari ini tetap memberlakukan agunan tambahan pada kredit 0 sampai Rp100 juta,” imbuhnya.

Baca juga :  Sekda Alit Wiradana Buka FGD LPD se-Kota Denpasar Bersama BPD Bali
BPD-Contact -Center
Ik-MD-CC-BPD-Bali//7/2023/fm

Sangat disayangkan Nyoman Partai mendapatkan informasi hampir di semua daerah persoalan ini masih terjadi, sudah sepantasnya pihak bank tidak sewenang-wenang menambah persyaratan untuk mengakses KUR. Terlebih peraturan tersebut tidak saja menguatkan sektor pertanian, peternakan dan perikanan namun hingga sektor produksi.

Pemberian jumlah pinjaman dan jangka waktu pengembalian yang disesuaikan dengan ketentuan bank seharusnya hambatan tersebut tidak perlu terjadi. “Sesungguhnya petani kita, peternak kita seharusnya tidak ada kendala dalam urusan meminjam modal kerja untuk kebutuhan mereka melakukan usahanya. Dan itu juga sama kredit tanpa agunan tambahan,” tegasnya. Np-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button