Prajuru MDA Kecamatan se-Jembrana Dikukuhkan, Bupati Tekankan Pengabdian Skala-Niskala

JEMBRANA, MataDewata.com | Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Jembrana masa ayahan (MAS Bakti) Isaka Warsa 1947-1952 atau periode 2026-2031 resmi dikukuhkan, Rabu (14/1/2026). Pengukuhan berlangsung di Gedung Ballroom Ir. Soekarno.

Adapun prajuru yang dikukuhkan masing-masing Ketua MDA Kecamatan Pekutatan I Kadek Suentra, Ketua MDA Kecamatan Mendoyo I Wayan Gelgel, Ketua MDA Kecamatan Jembrana I Ketut Wardana, Ketua MDA Kecamatan Negara I Negah Sudama, serta Ketua MDA Kecamatan Melaya I Wayan Reden.

Baca juga :  Pelabuhan Perikanan Pengambengan Digarap Tahun 2023

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pengukuhan prajuru MDA tidak sekadar seremonial, melainkan merupakan wujud nyata pengabdian suci kepada adat, baik secara sekala maupun niskala.

Menurutnya, tugas prajuru MDA tidaklah ringan, bahkan setara dengan tugas bendesa adat. Prajuru tidak hanya berkaitan dengan awig-awig, tetapi juga dituntut mampu mengayomi, memfasilitasi, serta menyelesaikan berbagai persoalan adat di masyarakat.

Baca juga :  Nuasen Ngodakin Pralingga Sesuhunan Pura Taman Buitan Banjar Paang Tebel

“Saya tahu tugas prajuru itu berat, sama beratnya seperti bendesa. Tidak hanya bicara awig-awig, tetapi banyak hal yang harus dihadapi. Harus mampu mengayomi dan memfasilitasi. Ini luar biasa,” ujar Bupati Kembang Hartawan.

Ia pun mengapresiasi keikhlasan seluruh prajuru yang telah bersedia ngayah di bidang adat. Bupati berharap ke depan prajuru MDA dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah demi menjaga keharmonisan dan kelestarian adat istiadat di Jembrana. “Saya ucapkan selamat sudah ikut ngayah di adat. Mari kita bekerja sama, bersinergi, dan berjalan beriringan,” tandasnya. Hj-MD

Baca juga :  Bupati Tamba Lepas Ratusan Kerbau di Sirkuit All in One Bumi Mekepung

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button