Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025

BADUNG, MataDewata.com | Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung lB. Surya Suamba menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (13/11/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan KPK RI Kasub Wil V Nurul Ihsan Al Huda bersama Tim, Kejari Badung, BPN Badung, Pajak Pratama Badung Utara dan Badung Selatan beserta Dinas terkait dilingkup Pemkab Badung.

Dalam sambutannya, Sekda Surya Suamba mengatakan bahwa Rakor yang diprakarsai oleh KPK menjadi langkah strategis antara pemerintah daerah dengan KPK RI, dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi melalui monitoring dan kontroling 2025. Fokus utama Rakor ini adalah penertiban aset daerah, optimalisasi pajak daerah, serta muatan tata kelola.

Baca juga :  Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Dalem Sakenan

“Melalui MCSP (Monitoring dan Controling Sistem Pemerintah), pemerintah daerah diarahkan untuk membangun sistem pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Sehingga hasil indeks MCSP Kabupaten Badung 2024 mencapai angka 96, yang berada di atas rata-rata nasional,” ujarnya.

Surya Suamba berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah pemerintah, sehingga seluruh aset memiliki legalitas yang kuat dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat Badung. Ia juga menyambut baik langkah proaktif KPK RI dalam memperkuat sinergi dan memastikan pencegahan korupsi berjalan secara sistematis. “Jadikan rapat ini sebagai momentum tonggak penting dalam memperkuat budaya anti korupsi di Kabupaten Badung,” ucapnya.

Baca juga :  Program "Jumat Curhat" di Desa Pelaga

Sementara itu Perwakilan KPK RI Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kondisi setiap daerah di Indonesia tidak sama, namun regulasinya sama. Ada yang MCSP menengah, keatas dan kebawah. Seiring perkembangan zaman dan teknologi KPK terus melakukan modifikasi terhadap MCSP untuk jalannya pemerintahan daerah.

Baca juga :  Karya Manusa Pitra Puja Bhaktining Suputra Desa Adat Pecatu Tahun 2025

“Apa yang harus diintervensi lagi? Bali itu lebih maju daripada daerah lainnya maka MCSP harus bisa diselesaikan, dan harus ada parameter di wilayah Bali seperti wilayah lainnya yang ada di Indonesia. Rapat kali ini kami mendalami area di MCSP, seperti aset tanah. Hal ini menjadi hal penting di KPK, karena masih banyak aset tanah di Indonesia yang jadi masalah,” kata Ichsan Al Huda. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button