Bupati Kembang Minta Satpol PP Menjadi Garda Terdepan Tegakkan Perda di Jembrana
Dibarengi Pendekatan Humanis dan Santun

JEMBRANA, MataDewata.com | Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan melaksanakan kunjungan kerjanya ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Kamis (13/11/2025). Ia meninjau sejumlah kendaraan operasional, kendati sebagian kendaraan umurnya tidak muda lagi, Bupati Kembang meminta kendaraan tersebut dirawat secara optimal.
Selain itu, Ia juga menegaskan pentingnya peran Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga kewibawaan daerah. Meskipun demikian, Bupati Kembang menekankan bahwa ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) harus selalu dibarengi dengan pendekatan yang humanis dan santun.
Sebagai Anggota Satpol PP, ketegasan harus diwujudkan dengan cara yang beretika, santun, dan tidak berlebihan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
Menurut Bupati Kembang, Ada 3 Peraturan Daerah yang sering dilanggar. Pertama, Perda Nomor: 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Kedua Perda Nomor: 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Perda 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bupati Kembang menyoroti pedagang kaki lima (PKL) yang kian bertambah. Ia meminta Satpol PP untuk melakukan pendataan agar PKL tidak kian menjamur lagi. Ia juga sedang menyiapkan lahan untuk tempat berjualan bagi PKL sehingga tidak menggangu ketertiban umum.
“Sekarang kita tidak bisa keras, meminta mereka pergi tanpa solusi. Kalau ada pedagang dadakan upayakan kita arahkan ke tanah pemerintah, kalau mereka berjualan diatas trotoar kita minta untuk mundur dengan cara yang humanis,” ucap Bupati Kembang.
Maraknya bangunan tanpa ijin juga menjadi salah satu permasalahan di Jembrana. Bupati Kembang meminta Satpol PP untuk proaktif dalam mengawasi setiap pembangunan yang ada, khusunya bagi anggota Pol PP Desa (Polprades) yang sudah ada di masing-masing wilayah.
Bupati Kembang menjelaskan telah membuat kebijakan untuk memberikan disinsentif bagi bangunan yang telah berdiri selama dua tahun tapi belum mengurus ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, Ia kembali menegaskan untuk bangunan akan dibangun wajib memenuhi ijin terlebih dahulu. “Nanti bangunan yang tanpa ijin yang sudah berdiri selama dua tahun kita berikan disinsentif sehingga kita mendapatkan pajak, tapi untuk yang membangun baru tidak boleh,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Bupati Kembang menegaskan pentingnya menjaga dan merawat fasilitas yang sudah ada agar tetap berfungsi optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. “Saya menekankan pentingnya merawat apa yang sudah ada. Fasilitas operasional harus dijaga dan diperhatikan secara rutin. Jika ada kerusakan kecil, segera diperbaiki, jangan menunggu hingga rusak berat,” ujar Bupati Kembang.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi strategi realistis pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi fiskal yang terbatas. Meski begitu, Pemkab Kembang tetap berkomitmen untuk memprioritaskan perbaikan sarana dan prasarana yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Dengan anggaran yang terbatas, kami tetap berupaya agar perbaikan infrastruktur yang berdampak luas bagi masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.
Bupati Kembang juga meminta Satpol PP untuk terus melayani masyarakat dengan cara yang beretika, santun, dan tidak berlebihan, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat. “Kegiatan positif terus kita tunjukkan, agar masyarakat bisa merasakan apa yang sudah kita perbuat untuk Jembrana,” tutupnya. Hj-MD



