Kelurahan Sanur Tertibkan Spanduk Tanpa Ijin Kembalikan Keindahan Estetika Kawasan

DENPASAR, MataDewata.com | Kelurahan Sanur melaksanakan penertiban spanduk tanpa ijin (illegal) di seluruh kawasan Kelurahan Sanur, Rabu (13/9/2023). Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan estetika Kawasan di wilayah Sanur sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Denpasar.

Lurah Sanur, Ida Bagus Raka Jisnu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, penertiban tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No: 2 Tahun 2015 tentang Larangan Pedagang Kaki Lima Berjualan di atas Trotoar.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Permenkumham Tentang Pendaftaran Merek
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Dikatakannya, banyak pengusaha, pebisnis, dan pedagang yang sering melanggar Perda tersebut. Oleh karenanya, dilakukan penurunan spanduk dan banner yang terpasang tanpa ijin demi ketertiban di kawasan sanur. “Biasanya yang sering melanggar itu pengusaha, pebisnis, dan pedagang. Oleh karenanya kita lakukan penurunan spanduk dan banner demi ketertiban di kawasan sanur,” ungkapnya.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Bersama Stafsus Menkumham Kunjungi Imigrasi Ngurah Rai

Dari hasil penertiban tersebut, terdapat puluhan spanduk dan banner yang berhasil diturunkan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, serta Linmas Kelurahan Sanur. Sehingga ke depan diimbau kepada semua pihak yang hendak memasang baliho atau spanduk agar melengkapi dengan ijin.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang hendak memasang baliho agar melengkapi ijin, sehingga pemasangan baliho atau spanduk sesuai dengan peruntukan untuk tetap menjaga keasrian dan keindahan wilayah Sanur,” ujarnya. Hd-MD

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Larang ASN Terlibat Judi Online

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button