Soal Legalitas PHDI, Bupati Badung: Pemimpin Mesti Taat Asas Hukum

BADUNG, MataDewata.com | Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, mengajak semua pemimpin, baik di pemerintahan maupun pemimpin secara umum yang ditokohkan umat dan masyarakat, agar taat hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Tujuannya agar masyarakat yang dipimpin tidak bingung dan terbelah. Menurutnya sikap tegas dan keberpihakan pada hukum sangat diperlukan dalam kepemimpinan, agar masyarakat bisa fokus pada apa yang menjadi perjuangan hidup mereka, termasuk tentunya masyarakat Bali.

Saat ini baru pulih kembali kepariwisataannya setelah 2 tahun terpuruk akibat pandemi Covid-19. Tanpa kepemimpinan yang tegas, energi masyarakat jadi tergerus dan terboroskan oleh konflik yang tidak perlu. Bupati Giri Prasta menegaskan hal tersebut Selasa (13/9/2022) saat menerima pengurus PHDI Bali, dipimpin Nyoman Kenak, SH., (ketua), Putu Wirata Dwikora, SH., (Sekretaris), Wayan Sukayasa, SH., (Wakil Ketua), Made Kariyasa, SH.,MH., (Wakil Ketua), Putu Wira Dana (Wakil Ketua), Made Suarta, SE., (Wakil Bendahara), Made Artana, SH, MH., (Tim Hukum), Dr. Gede Rudia Adiputra, S.Ag., (Ketua PHDI Badung) , didampingi pengurus lain; Bagus Sapta Tenaya, Made Rai Wirata, SH.

Baca juga :  Dualisme PHDI, Dewan Dimohon Beri Atensi Serius

Dalam audiensi tersebut, Ketua PHDI Bali dan Sekretaris, menyampaikan terimakasih atas dukungan dan bantuan Bupati Badung, sebelumnya dalam pelaksanaan Lokasabha VIII PHDI Bali dan juga siap membantu kegiatan lain, demi kepentingan dan kebaikan umat Hindu, di Bali umumnya maupun umat Hindu di Kabupaten Badung. Giri Prasta menegaskan, soal keberadaan PHDI, ia menghormati asas hukum dan tidak mau memberi ruang munculnya dualisme, bukan karena kepentingan apapun, selain untuk kesatuan umat Hindu.

Baca juga :  Kementerian PPPA Gelar Munas Perempuan di Puspem Badung

‘’Di Badung, kami tegaskan, Bupati Badung membangun persaudaraan, menghormati dan menghargai tradisi, dresta warisan leluhur, tetapi mesti saling menghormati dan juga taat hukum. Kalau bukan hukum yang jadi pedoman, bagaimana kita bisa tenang dan guyub dalam relasi sosial diantara budaya yang beragam, termasuk keragaman internal umat Hindu di Bali,’’ katanya.

Ik-MD-GBD-BPD Bali/12/2022/fm

Karena itu, Giri Prasta menyebutkan contoh,’’Untuk Diksa Pariksa dan Diksa Dwijati Sulinggih di wilayah Badung, kami membantu, asalkan melalui PHDI Badung yang sah. Kami menghargai legalitas, karenanya siapapun yang melakukan Diksa Dwijati, pasti kami support termasuk dengan Punia dari APBD, namun harus melalui PHDI yang sah. Jangan sampai mau mendapat bantuan Pemkab Badung, tapi tidak mau mengakui PHDI yang sah yang diakui oleh Bupati Badung,’’ katanya, panjang lebar.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Resmikan Bangunan Balai Banjar Dajan Peken Desa Mengwitani

Karenanya, dia mengajak semua pihak, termasuk para pemimpin, mau bersikap tegas, taat asas hukum termasuk atas legalitas PHDI, agar umat Hindu tidak seperti dibiarkan terbelah, seperti tidak ada pemimpin. Untuk di Badung, katanya, ‘’Kami bersikap tegas, dan mengayomi umat Hindu bersama PHDI yang legal, agar kita bisa fokus membangun sumberdaya umat Hindu, di tengah persaingan yang semakin berat, dalam dinamika regional maupun global’’. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button