Babak Baru Kasus Terlapor Dewa Swastha di Pura Ulun Danu Batur
Dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Laporan atas terlapor I Dewa Ngurah Swastha, SH., yang orasinya pada tanggal 5 Juni 2022 di Pura Ulun Danu Batur dinyatakan dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Bali, dan bukan tidak diterima, sebagaimana pernyataan advokat Alit Widana, kuasa hukum terlapor Dewa Swastha. Hal itu jelas ditegaskan Polda Bali dalam pemberitaan media, bahwa ‘Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik ITE, otomatis dilimpahkan ke Ditreskrimum’.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang diduga ditujukan untuk orasi Dewa Swastha pada 5 Juni 2022 itu justru lebih berat dibanding pelanggaran UU ITE.
Demikian penegasan para kuasa hukum pelapor Dewa Swastha, yakni Made Bandem Dananjaya dan Ketut Widia, menegaskan babak baru itu, menanggapi pernyataan seakan-akan Polda Bali tidak menerima laporan atas Dewa Ngurah Swastha. Para kuasa hukum pelapor Dewa Swastha, yakni Made Dewantara Endrawan, SH., Ketut Artana, SH, MH., Made Rai Wirata, SH., Putu Wirata Dwikora, SH., Wayan Sukayasa, SH., juga mengapresiasi kinerja Polda Bali yang cepat melimpahkan kasusnya ke Direktorat Kriminal Umum, seperti diberitakan media.
‘’Di awal, klien kami memang menujukan laporannya ke Ditreskrimum, karena yang dilaporkan adalah orasi I Dewa Ngurah Swastha alias Pengelingsir Agung Putra Sukahet, di Pura Ulun Danu Batur tanggal 5 Juni 2022. Ada ucapan identifikasi, colek pamorin pemedek atau umat Hindu yang sembahyang ke Pura kalau ia penganut sampradaya, minta keluar dari Bali bagi yang tidak bisa dibina dan disadarkan…dan rangkaian kalimat lainnya, yang ada indikasi sebagai tindak pidana. Dugaan pasalnya sudah disertakan dalam laporan pada 22 Juni 2022,’’ kata Ketut Artana di Denpasar, Sabtu (13/8/2022).
Lanjut mengatakan Pasal-pasal UU ITE dipasang sebagai alternatif, bilamana nanti ditemukan siapa perekam video dan yang mentransmisikannya ke media sosial, pada tanggal 5 Juni 2022, hingga video orasi Dewa Swastha itu menjadi viral. Pada saat pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Bali, pelapor sudah menyampaikan bahwa dari awal laporannya memang ditujukan ke Ditreskrimum Polda Bali. “Namun, petugas di SPKT menyarankan dibawa ke Ditreskrimsus karena isi laporan adalah UU ITE yang merupakan tindak pidana khusus, dan beberapa pasal tindak pidana umum dalam KUHP dan UU No: 1/1946. Nanti kalau sudah diperiksa di Ditkrimsus soal dugaan pelanggaran UU ITE, nantinya dalam gelar perkara akan direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Ditreskrimum, untuk penanganan dugaan pidana umumnya,” imbuh Made Dewantara Endrawan.
Karenanya, beredarnya berita bahwa I Dewa Ngurah Swastha, SH.,. sebagai terlapor, tidak memenuhi unsur pelanggaran UU ITE, tidak membuat kecil hati karena sudah menjadi pertimbangan pelapor. ‘’Terimakasih atas kinerja Polda Bali, telah menindaklanjuti laporan masyarakat, dan melimpahkan berkasnya ke Ditkrimum Polda Bali. Bahwa saksi-saksi yang menonton video orasi Dewa Swastha di Ulun Danu Batur sudah didengar dan di-BAP, tinggal polisi memanggil dan memeriksa saksi-saksi fakta yang hadir dan mendengar orasi Dewa Swastha di Pura Ulun Danu Batur tanggal 5 Juni 2022. Bukti rekaman sudah dilampirkan dalam laporan, bukti-bukti tangkapan layar status netizen di akun facebook sudah pula disampaikan, tinggal mendengarkan keterangan saksi fakta, yang menyaksikan dan mendengarkan orasi terlapor Dewa Swastha,’’ imbuh Ketut Artana, sembari menyampaikan terimakasih atas atensi cepat Polda Bali atas laporan terlapor Dewa Ngurah Swastha. Pw-MD