Wali Kota Jaya Negara dan Ombudsman RI Teken Kesepakatan
Apresiasi Pelayanan Publik Pemkot Denpasar Capai Nilai Baik Nasional
DENPASAR, MataDewata.com | Pemkot Denpasar bersama Ombudsman RI teken kesepakatan dan rencana kerja, Kamis (13/6/2024) di ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar. Penandatanganan ini dilakukan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat mewakili Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Penandatanganan kesepakatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No: 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik. Di mana pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Anak Agung Gede Risnawan dan Kepala OPD Pemkot Denpasar.
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan, apresiasi atas capaian zona hijau atau nilai kategori sangat baik pelayanan publik Pemkot Denpasar di bawah kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Arya Wibawa.
“Kami apresiasi atas capaian pelayanan Pemkot Denpasar dengan nilai 97,99 masuk dalam zona hijau atau kategori sangat baik, dan diharapkan dapat terus meningkat serta mampu mencapai peringkat terbaik Nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pelayanan Pemkot Denpasar yang dibalutkan dalam spirit pelayanan yakni, Sewaka Dharma, dan dikuatkan dengan semangat gotong royong melalui Vasudhaiva Kutumbakam sebagai dasar pelayanan prima. Di mana Pelayanan publik harus independen, tidak memihak dan tidak dipungut bayaran. Capaian nilai pelayanan Denpasar tidak terlepas dari hasil penilaian beberapa aspek.
Di samping itu, sarana prasarana kompetensi dan standar pelayanan publik yang telah dinilai langsung oleh masyarakat, dan penilaian aspek dari sisi pengaduan masyarakat. “Kami harapkan Tahun 2024 Denpasar dapat meningkatkan nilai pelayanan dan mampu menjadi terbaik Nasional dalam tingkat pemerintah kota,” ujarnya
Sementara Walikota Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan, pada Tahun 2021 Pemkot Denpasar dan Ombudsman RI telah melakukan penandatangan kerjasama dalam rangka sinergi penyelenggaraan pelayanan publik. “Selama kurun waktu tiga tahun terkahir, kerjasama melalui kegiatan penyelesaian pengaduan, pencegahan maladministrasi, pertukaran data/informasi terkait pelayanan publik hingga peningkatan dan pengembangan kompetensi,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut Jaya Negara menyampaikan, dampak kongkrit yang dapat dilihat yakni, capaian Pemkot Denpasar atas hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Tahun 2021 Pemkot Denpasar berhasil berbenah dari zona kuning menjadi zona hijau dengan nilai 93,27 pada Tahun 2022. Pada Tahun 2023 nilai yang di peroleh Kota Denpasar mengalami peningkatan menjadi 97,99 dengan kategori sangat baik dan berhasil menghantarkan Kota Denpasar memperoleh peringkat 10 besar Nasional dan peringkat 2 tingkat pemerintah kota.
“Hasil ini bukanlah tujuan akhir, dan marilah kita tanamkan maindset nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik memegang moto Sewaka Dharma, yakni melayani adalah kewajiban, serta kita kolaborasi dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam, yakni semua bersaudara, semua persoalan yang kita hadapi diselesaikan dengan paras paros sarpanaya,” ujar Wali Kota Jaya Negara. Pur/Hd-MD