Pengusaha Marak Manfaatkan Air Bawah Tanah, Badung Gelar FGD Pengelolan Sumber Daya Air

BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Pusat, melaksanakan Focus Grup Diskusi (FGD) Kerja Sama dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan Pengelolan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung, Rabu (12/6/2024). Hadir sebagai narasumber Wahyudin, ST.,MT., selaku Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementrian ESDM Republik Indonesia; Kementrian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia, Andi Bardiansyah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, I Kadek Sutika, ST., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana, SE.,M.Si; PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, S.Sos.,MM; dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana, SP.,M.A.P.

Baca juga :  Kunker di Tabanan, Gubernur Wayan Koster Kucurkan Dana BKK Rp239 Miliar Lebih
Ik-MD-ITB STIKOM Bali//6/2024/fm

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana saat dihubungi, Kamis (13/2/2024) mengatakan, pembahasan FGD kali ini mengenai pemanfaatan air bawah tanah. Di mana diketahui saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar.

MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

“Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah. dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini. Tapi Dalam Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2023 masih memberikan ruang hingga Juni tahun 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,” ujar Arjana.

Baca juga :  Bali Jagadhita Resmi Dibuka, Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah. “Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya. sehingga nanti ke depan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki izin mereka punya dan pajak juga mereka bayar sehingga tidak,” paparnya. Kb-MD

Baca juga :  Tutup Cuti Bersama Lapas Kerobokan Tingkatkan Deteksi Dini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button