Ketua DPR Putu Parwata Imbau Penyelengara Tenis Jaga Etika dan Norma

Pertandingan Ganggu Jam Istirahat Warga

BADUNG, MataDewata.com | Adanya tempat bermain (Penyelenggara) tenis di salah satu kawasan di Kabupaten Badung yang jaraknya sangat dekat dengan lokasi villa atau pemukiman penduduk dikeluhkan sejumlah warga sekitar. Parahnya lagi, kegiatan olahraga di tempat itu dinilai kerap mengganggu jam istirahat warga.

Alhasil membuat satu villa di Kawasan tersebut harus menelan pil pahit (tidak ada tamu yang datang). Lantaran pertandingan tenis dilakukan hingga malam hari, yang semestinya dibuatkan aturan khusus dengan radius tertentu terkait jarak antara lapangan tenis dengan pemukiman atau villa penduduk.

Kondisi tersebut ditanggapi Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, saat diwawancarai awak media di rumahnya, Jl. Panji No: 27X Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (13/6/2024). Menurut Putu Parwata, ternyata muncul aturan terbaru yang tidak ada jarak tertentu terkait sepadan yang harus dibuatkan antara tetangga satu dengan lainnya.

Baca juga :  Ny. Antari Jaya Negara Hadiri “Month of Love” Sehat Bersama Orang Terkasih Bank BPD Bali

Namun ia menegaskan, hal itu bukan berarti tidak mengindahkan etika dan norma. “Jadi, etikanya bagaimana semua lingkungan itu nyaman. Jadi, Undang-Undang yang terbaru mempermudah, tapi jangan memperkeruh situasi,” tegasnya.

Jika memang harus melakukan pertandingan tenis di lokasi dekat villa atau pemukiman penduduk, agar dilakukan pembatasan jam pertandingan. “Misalnya, boleh sampai jam 10 malam. Kalau sampai jam 12 malam, jam 1 dinihari, apalagi hingga larut pagi itu tentu sangat menggangu,” terangnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Putu Parwata Dukung Penuh Atlet Wushu Badung Berlaga di Surabaya

Oleh karena itu, Putu Parwata berharap, agar penyelenggara pertandingan tenis jangan membuat event diatas pukul 22:00 Wita. “Kalau sampai jam 10 malam event pertandingan tenis itu sudah normal,” paparnya lanjut menyebut seharusnya ada koordinasi dengan para tetangga, agar aktivitas pertandingan tenis tidak mengganggu jam istirahat warga.

“Itu bagaimana caranya, ya buatkanlah pengaman-pengaman dan peredam suara, artinya dibuat temboknya itu jangan sampai mengganggu kondisi villanya orang,” jelasnya. Untuk itu, perlu adanya kesadaran masing-masing para pihak yang berusaha di Kabupaten Badung, agar menjaga norma dan etika, supaya jangan saling merugikan.

Baca juga :  Kick Off Hari HAM Sedunia ke-76 Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula

Mengenai belum adanya izin PPG berarti tidak diperbolehkan untuk melakukan pembangunan, sehingga tinggal dikontrol oleh Satpol PP. “Sudah lama dilakukan sidak, sebelum jadi, itu harus diperingatkan, Satpol PP bisa memperingatkan dan mengecek kembali,” tegasnya.

Mengingat, soal izin belum keluar, ditegaskan Putu Parwata, bahwa hal itu urusan izin merupakan kewenangan Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. “Jadi, itu bagaimana membuat ekonomi maju dan pariwisata maju, sehingga semuanya aman. Memang perlu peran pemerintah, tapi juga perlu kesadaran masyarakat,” pungkasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button