Tuntas Jalani Hukuman Penjara atas Kasus Narkotika, WN Jerman Bebas dari Rutan Bangli

Kemenkumham Bali Pastikan Proses Deportasi Berjalan Lancar dan Sesuai Peraturan Berlaku

BANGLI, MataDewata.com | Narapidana Warga Negara Asing (WNA) berinisial PE telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Bangli, Minggu (12/5/2024). Penyerahan narapidana WNA tersebut dilakukan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya diambil tindakan deportasi.

PE merupakan warga negara Jerman yang telah tuntas menjalani hukuman penjara atas kasus Narkotika. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, PE dibebaskan dan diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Ambil Sumpah WNA Menjadi WNI dan Lantik PPNS

Penyerahan narapidana WNA ini dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh Staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar. Dedi mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Ik-MD-ITB STIKOM Bali//5/2024/f1

“Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi,” jelas Dedi.

Baca juga :  Kemenkumham Bali dan Deputi V KSP RIPerkuat Koordinasi untuk Pemasyarakatan yang Lebih Baik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa penyerahan narapidana WNA ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum. “Penyerahan narapidana WNA ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum,” ujar Pramella.

Pramella juga menambahkan bahwa Kemenkumham akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi narapidana WNA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Pramella. Kh-MD

Baca juga :  Kuatkan Fungsi Intelijen Pemasyarakatan, Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtib

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button