Penyuluhan Hukum Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkumham Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi UMKM

BANGLI, MataDewata.com | Kantor Pelayanan Publik Kabupaten Bangli menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Hukum tentang Kekayaan Intelektual (KI) di Bangli, Senin (13/5/2024). Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bangli tentang pentingnya melindungi dan memanfaatkan KI dalam mengembangkan usaha mereka.

Ida Ayu Herawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, menyampaikan bahwa KI adalah aset penting bagi para pelaku UMKM. KI dapat berupa hak cipta atas desain produk, hak merek untuk membedakan produk mereka dari produk lain, desain industri untuk melindungi desain produk mereka dan paten untuk melindungi invensi mereka.

Baca juga :  Wujud Kepedulian dan Penghormatan, Kanwil Kemenkumham Bali Selenggarakan Anjangsana di Empat Kediaman Sesepuh Purnabhakti

Herawati memberikan contoh konkrit tentang bagaimana KI dapat membantu UMKM. Contohnya, seorang pengrajin batik di Bangli dapat mendaftarkan desain batiknya sebagai hak cipta untuk melindungi desainnya dari peniruan. Hal ini dapat membantu pengrajin tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil karyanya.

Ik-MD-ITB STIKOM Bali//5/2024/f1

I Ketut Dudi Wiguna, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Bali, menjelaskan lebih lanjut tentang cara mendaftarkan KI. Pendaftaran KI dapat dilakukan dengan mudah melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dudi juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali memiliki tim khusus yang dapat membantu para pelaku UMKM dalam mendaftarkan KI. Tim ini dapat memberikan konsultasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran KI.

Baca juga :  Kemenkumham Bali dan Deputi V KSP RIPerkuat Koordinasi untuk Pemasyarakatan yang Lebih Baik

Ditemui ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa KI merupakan aset berharga bagi para pelaku UMKM. KI, yang meliputi hak cipta, hak merek, desain industri, dan paten, dapat membantu UMKM dalam melindungi produk mereka dari peniruan, meningkatkan daya saing di pasar dan nilai ekonomi dari produknya yang nantinya akan meningkatkan keuntungan mereka.

“Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong pemberdayaan UMKM melalui KI. Kanwil Kemenkumham Bali yakin bahwa dengan memahami dan memanfaatkan KI, para pelaku UMKM di Bali dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar global dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bali,” ucap Pramella.

Baca juga :  "Sanksi Push Up" Bagi Pelanggar Prokes PPKM

Kegiatan Bimtek dan Penyuluhan Hukum tentang KI ini mendapat respon positif dari para pelaku UMKM di Kabupaten Bangli. Banyak dari mereka yang baru mengetahui tentang KI dan bagaimana cara melindunginya. Mereka berharap agar kegiatan seperti ini dapat diadakan lebih sering untuk meningkatkan pengetahuan mereka tentang KI.

Pemberdayaan UMKM melalui KI merupakan salah satu strategi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangli. Dengan memahami dan memanfaatkan KI, para pelaku UMKM dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar dan meningkatkan keuntungan mereka. Hal ini ultimately akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangli. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button