Komisi I DPRD Tabanan Soroti Praktik Nominee WNA (Investor Asing) di Sektor Pariwisata

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan mengingatkan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik kepemilikan lahan secara nominee, yaitu peminjaman nama warga lokal oleh investor asing, yang belakangan terindikasi marak terjadi di wilayah Tabanan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan indikasi tersebut terungkap saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pembangunan akomodasi wisata, Jumat (13/3/2026). Dari hasil sidak, ditemukan pola kerja sama di mana modal pembangunan vila diduga berasal dari warga asing, namun kepemilikan administratif dicatat atas nama warga lokal.
“Beberapa titik pembangunan terindikasi modalnya dari warga asing, sementara warga lokal hanya digunakan sebagai nama pemilik secara administratif,” ujar Omardani. Dari sembilan vila yang diperiksa di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, tujuh di antaranya dicurigai menjalankan praktik nominee. Komisi I menilai kondisi ini berpotensi mempercepat alih fungsi lahan produktif, sehingga pemerintah daerah diminta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Omardani menekankan, Perda Provinsi Bali Nomor: 4 Tahun 2026 sudah menjadi payung hukum yang jelas untuk melarang penggunaan nama warga lokal dalam penguasaan lahan produktif maupun pembangunan akomodasi wisata oleh warga asing. “Sekarang sudah ada regulasi. Ke depan praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas politisi PDIP asal Tabanan tersebut.
Ia menambahkan, langkah pengawasan harus dilakukan segera untuk menjaga tata ruang dan keberlanjutan lahan produktif di Tabanan. Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menegaskan dari sisi perizinan, pihaknya belum bisa memastikan sebuah pembangunan berstatus nominee. “Saat mengajukan izin, tidak ada keterangan khusus mengenai nominee. Saat dicek di lapangan, pembangunan sesuai dengan izin yang diajukan,” jelasnya.
Namun, terkait Perda Provinsi Bali Nomor: 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee, Dedy menambahkan pihaknya masih mempelajari mekanisme penindakannya dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Langkah ini dinilai penting agar praktik tersembunyi dari investor asing tidak merusak tata ruang dan keberlanjutan lahan produktif di Kabupaten Tabanan. Hdt-MD



