Diperiksa sebagai Saksi Prof. Antara Diumumkan TSK Dugaan Korupsi SPI Unud

DENPASAR, MataDewata.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan nama tersangka (TSK) baru dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).

Awalnya Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU., dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi namun di hari yang sama juga diumumkan TSK. “Prof. Dr. INGA (prof. Antara, red) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3/2023).

 

Informasi ini menambah jumlah TSK menjadi empat (4) orang untuk dugaan kasus SPI Unud yang sebelumnya IKB, IMY dan NPS. TSK yang kini menjabat Rektor Unud dalam kapasitas dulu sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.

Ik-MD-PMB-STIKOM Bali//8/2023/f1

Kuasa Hukum Unud, Agus Sujoko menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Lanjut menyampaikan Unud Berpegang pada Lima (5) Audit Lembaga Eksternal. “Mengenai TSK kita belum bisa terlalu banyak bisa kasi komen,” ujarnya.

Lanjut menyampaikan kedatangan dirinya di Gedung Kejati Bali untuk mendampingi kliennya sebagai saksi atas tiga tersangka sebelumnya. Jaksa mengungkap berdasar audit internal dari pihak Kejati Bali, kerugian yang ditimbulkan cukup tinggi. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button